Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Putusan:No.64/Pid.Sus/2021/PNMdn)
Kata Kunci:
Tinjauan Yuridis, Pelecehan seksual, Anak.Abstrak
Dilecehkan seorang manusia adalah suatu tindakan terkutuk yang tak patut dilakukan seorang manusia kepada manusia lainnya, dan ini tidak sesuatu yang pertama kali terjadi di Republik ini. Apalagi jika pelecehan itu terjadi pada seorang anak, yang notabene adalah berkat yang diberikan mahakuasa kepada orang tua nya dan generasi penerus bagi bangsa nya. Negara telah menjamin perlindungan kehidupan yang aman terhadap anak melalui peraturan perundang-undangannya, yaitu terletak pada Undang-Undang Dasar 1945 dan UU tentang Perlindungan anak terbaru yang menjadi perubahan pada UU No 23 Tahun 2002. Selanjutnya UU Perlindungan anak juga telah mengatur mengenai hak-hak yang akan didapatkan anak sebagai korban kejahatan seksual. Hal tersebut adalah perasan dari konsep Restorative of Justice yang merupakan konsep baru dalam hukum pidan Indonesia. Jika dikaitkan dengan putusan No.64/PidSus/2021/PN.Mdn bahwa terdakwa melakukan hubungan seksual dengan korban tanpa dengan paksaan dan kekerasan, namun hanya dengan rayuan dan korban kebetulan kekasih terdakwa.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







