Tinjauan Yuridis Penerapan Cuti Bersyarat Terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam
Kata Kunci:
Warga binaan, Cuti Bersyarat, RutanAbstrak
Keberadaan norma dalam kehidupan bermasyarakat sangat berkaitan dengan tingkah laku manusia. Hukum merupakan salah satu norma yang ada di masyarakat. Jika seseorang tidak patuh terhadap hukum yang ada dan melakukan tindak pidana, maka mereka wajib mendapatkan sanksi yang ada, salah satu nya adalah sanksi pidana penjara. Tetapi, sanksi pidana penjara telah diubah menjadi “Rumah Tahanan†yang mengacu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 1995. Sebagai narapidana atau Warga Binaan (WB) yang sedang melaksanakan hukuman pidananya, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB). Warga Binaan juga harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Permenkumham 32/2020 yang mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Warga Binaan untuk memperoleh haknya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai alasan berlakunya cuti bersyarat bagi warga binaan, kemudian untuk mengetahui apakah kegiatan cuti bersama sudah dilaksanakan dengan baik di Kota Batam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, yang mana hasil penelitiannya didapatkan melalui wawancara secara langsung di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam. Sehingga berdasarkan penelitian ini dihasilkan bahwa warga binaan mendapatkan hak untuk cuti bersyarat berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf K dan pelaksanaan cuti bersyarat di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam sudah terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan undang undang.ÂDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







