TINJAUAN YURIDIS ITIKAD TIDAK BAIK DALAM PEMBATALAN MEREK TERKENAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167 PK/PDT.SUS-HKI/2018)
Kata Kunci:
Merek Terkenal, Itikad Tidak Baik, First To File, Pembatalan MerekAbstrak
Penelitian ini penulis membahas sengketa kasus merek KEEN antara KEEN Inc. yang merupakan salah satu produsen alat-alat pendakian yang terkenal di dunia memiliki pendaftaran merek di 60 negara menggugat merek KEEN yang terdaftar atas nama Arif memiliki persamaan pada pokoknya gugatan KEEN Inc ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan telah daluarsa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari permasalahan adalah 1.) Majelis Hakim tidak menerapkan asas itikad tidak baik dalam perkara pembatalan merek putusan nomor 167PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sebab Majelis Hakim menolak perkara tanpa memberikan pertimbangan mengenai unsur itikad tidak baik 2.) Putusan perkara nomor 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 setelah dibandingkan dengan putusan lain dengan kasus yang serupa tidak memberikan kepastian hukum. Saran yang dapat diberikan sebagai jawaban atas permasalahan adalah 1.) Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang berwenang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan pada Mahkamah Agung hendaknya mengadakan diklat atau seminar bagi Hakim agar memiliki persepsi yang sama mengenai itikad tidak baik dalam pembatalan merek 2.) Hendaknya di dalam Undang-Undang Merek mengatur pengertian yang jelas mengenai itikad baik agar dalam aplikasinya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara para hakim sehingga setiap putusan Mahkamah Agung memiliki konsistensi kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







