PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERKAIT PELANGGARAN MODIFIKASI KARYA CIPTAAN ASING YANG DILAKUKAN TANPA IZIN DI INDONESIA
Abstrak
Pengaturan mengenai modifikasi karya cipta tidak dijelaskan secara terperinci sehingga terdapat pelanggaran yang kerap terjadi. Perlindungan hak cipta mengenai pelanggaran modifikasi ciptaan pihak asing yang dilakukan tanpa izin di Indonesia menjadi pembahasan yang penting dan menarik untuk diteliti, pasalnya Indonesia merupakan salah satu negara anggota yang tergabung dalam WIPO (World Intellectual Property Organization). Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan Pendekatan Undang-Undang yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Pendekatan Kasus dengan Putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Temuan hasil penelitian ini ialah : (a) Pengaturan mengenai modifikasi karya cipta yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2014 dikaitkan dengan kasus pelanggaran modifikasi karya cipta yang terdapat dalam objek wisata Rabbit Town di Jawa Barat (b) Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pihak asing yang menjadi korban pelanggaran hak cipta modifikasi ciptaan yang digunakan tanpa izin di Indonesia dengan dibutuhkannya peraturan yang dapat menyelesaikan sengketa hak cipta internasional yang diatur dalam perjanjian Konvensi Bern dan TRIPs Agreement (c) Penyelesaian hukum yang dilakukan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta bagaimana penerapan hukum pidana yang diberikan.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







