PENANGGULANGAN PSIKOLOGI BAGI NARAPIDANA HUKUMAN SEUMUR HIDUP DENGAN PROGRAM MINDFULNESS FOR PRISONERS
Kata Kunci:
depresi, mindfulness for prisoners (mindfulners), narapidana, hukuman seumur hidupAbstrak
Sering terjadi kepada narapidana diseluruh Indonesian khususnya bagi para narapidana hukuman mati dimana mereka merasa sudah tidak ada harapan hidup kembali karena telah diberikan vonis seumur hidup oleh pengadilan yang membuat mereka mengalami gangguan psikologi. Kondisi ini sangatlah memperhatinkan, dimana Lembaga Pemasyarakatan harus berperan aktif dengan memberikan beberapa fasilitas serta layanan yang harus disediakan, namun ketersidaan layanan yang masih kurang memadai ini menimbulkan para tahanan atau narapidana , khususnya terpidana hukuman seumur hidup rentan terserang masalah psikologis. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitain normatif, dimana dengan memandanga hukum selaku kaidah dan dalam mendapatkan informasi dengan menggunakan beberapa studi literatur hukum yang berhubungan dengan pokok pembahasan pada tulisan ini. Adanya kekurangan di lapangan seperti overcrowded lapas, kurangnya jumlah petugas, dan tenaga ahli dari luar lembaga yang belum maksimal menjadikan faktor yang menyebabkan penurunan semangat yang berpengaruh kepada kondisi kejiwaan narapidana dan Depresi adalah salah satu dari sekian banyak masalah yang timbul akibat sector rumah tahanan yang belum memiliki layanan konseling. Mindfulness for Prisoners di kembangkan oleh para peneliti terdahulu untuk mengatasi hal hal seperti ini terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengurangi depresi yang dialami oleh para narapidana , khususnya terpidana hukuman seumur hidup.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







