PENJATUHAN ANCAMAN HUKUMAN MATI TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Kata Kunci:
Narkotika, Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009, Hukuman matiAbstrak
Hukuman mati merupakan suatu bentuk hukuman alternatif terberat yang dijatuhkan dikarenakan seseorang tersebut dengan perbuatannya telah membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat maupun negara. Hukuman mati akan diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan melanggar hak asasi manusia, salah satunya merupakan tindak pidana narkotika. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan yang telah dilampirkan pada Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji undang – undang dengan norma yang berlaku dan metode penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian yang telah didapat pemberian hukuman mati kepada tindak pidana narkotika dirasa merupakan suatu langkah yang benar dan harus dilakukan untuk menghentikan pengedaran pemakaian narkoba yang menjadi permasalahan yang dapat merusak generasi bangsa ini.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







