PENJATUHAN ANCAMAN HUKUMAN MATI TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.399

Penulis

Kata Kunci:

Narkotika, Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009, Hukuman mati

Abstrak

Hukuman mati merupakan suatu bentuk hukuman alternatif terberat yang dijatuhkan dikarenakan seseorang tersebut dengan perbuatannya telah membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat maupun negara. Hukuman mati akan diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan melanggar hak asasi manusia, salah satunya merupakan tindak pidana narkotika. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan yang telah dilampirkan pada Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji undang – undang dengan norma yang berlaku dan metode penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian yang telah didapat pemberian hukuman mati kepada tindak pidana narkotika  dirasa merupakan suatu langkah yang benar dan harus dilakukan untuk menghentikan pengedaran pemakaian narkoba  yang menjadi permasalahan yang dapat merusak generasi bangsa ini.

Biografi Penulis

Ovilia yana pradipta, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna POLTEKIP

Diterbitkan

2021-10-04