Batas Konstitusional Kebijakan Moderasi Beragama di Indonesia

Penulis

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kebijakan moderasi beragama dalam sistem hukum tata negara Indonesia serta menentukan batas konstitusional penerapannya agar tidak bergeser dari instrumen penguatan toleransi menjadi mekanisme kontrol terhadap keberagamaan warga negara. Penelitian ini juga mengkaji potensi pertentangan kebijakan tersebut dengan prinsip nondiskriminasi dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap norma konstitusi, Perpres Nomor 58 Tahun 2023, Permenag Nomor 3 Tahun 2024, serta indikator dan praktik implementasi kebijakan moderasi beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan moderasi beragama merupakan bagian dari dinamika hubungan negara dan agama di Indonesia, dari kontrol politik pada Orde Lama, kontrol ideologis pada Orde Baru, hingga liberalisasi kehidupan keagamaan pada era Reformasi. Dalam perkembangannya, moderasi beragama dapat dibenarkan secara konstitusional sebagai instrumen untuk membangun toleransi, mencegah kekerasan, dan melindungi hak orang lain. Namun, dalam implementasinya, penggunaan indikator komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi lokal sebagai ukuran keberterimaan suatu bentuk keberagamaan, termasuk kecenderungan melakukan pelabelan antara kelompok yang dianggap moderat dan tidak moderat, menunjukkan potensi pergeseran fungsi kebijakan dari promosi harmoni sosial menuju kontrol terhadap keberagamaan. Pergeseran tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan KBB apabila digunakan untuk menstandarisasi keyakinan, membatasi ekspresi agama, atau memberikan perlakuan berbeda tanpa dasar kewenangan yang sah, tujuan yang legitim, kebutuhan, dan proporsionalitas. Oleh karena itu, implementasi moderasi beragama harus dibatasi pada pengaturan terhadap tindakan konkret yang berdampak pada hak orang lain, bukan pada penilaian atau standardisasi substansi keyakinan warga negara.

Diterbitkan

2026-09-28