Pemetaan Kearifan Lokal dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Tehit

Penulis

  • Azis Gaffar Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Teminabuan
  • Sitti Fausia Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Teminabuan
  • Ninik Septyani Universitas Werisar

Abstrak

Masyarakat adat Tehit menghadapi tantangan dalam mempertahankan eksistensi hukum adat dan hak ulayat di tengah perubahan sosial, terutama akibat belum optimalnya dokumentasi spasial wilayah adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan dan keragaman kearifan lokal, keterkaitan hak ulayat dengan struktur marga, maupun persebaran masyarakat adat sebagai dasar penguatan rekognisi dan perlindungan hukum. Penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data spasial dikumpulkan menggunakan sistem informasi geografis. Data dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan temuan mengenai kearifan lokal, kelembagaan adat, penyelesaian sengketa, dan wilayah adat dengan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Tehit masih berfungsi, terutama dalam pengaturan perkawinan, hubungan dengan wilayah, penyelesaian sengketa, dan pengambilan keputusan melalui musyawarah. Hak ulayat berkaitan erat dengan struktur marga, dengan wilayah penguasaan yang dikenali secara sosial dan adat, tetapi belum terdokumentasi secara spasial dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih klaim. Pemetaan persebaran masyarakat adat dapat menjadi basis pengembangan data spasial untuk mendukung rekognisi dan perlindungan hak ulayat. Perlindungan hukum memerlukan integrasi pengakuan hukum adat, penguatan kelembagaan marga, dokumentasi partisipatif, dan pemanfaatan data spasial secara berkelanjutan dalam proses rekognisi hukum.

Diterbitkan

2026-10-01