Penguatan Mekanisme Penyidikan Pidana terhadap Ketidakpatuhan Putusan KPPU Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak
Ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah berkekuatan hukum tetap menimbulkan persoalan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Persoalan tersebut semakin kompleks karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tetap mengatur penyerahan putusan kepada penyidik apabila putusan tidak dilaksanakan, tetapi setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak lagi memuat rumusan tindak pidana yang secara tegas mengkriminalisasi ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan mekanisme penyidikan pidana terhadap ketidakpatuhan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah berkekuatan hukum tetap serta merumuskan penguatan mekanisme penyidikan yang proporsional sebagai upaya terakhir. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan putusan kepada penyidik dan kedudukan putusan sebagai bukti permulaan belum membentuk mekanisme penyidikan yang utuh karena tidak disertai rumusan delik, unsur kesalahan, subjek pertanggungjawaban, dan tata cara pelimpahan perkara yang jelas. Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap putusan tidak dapat dipidana hanya berdasarkan ketentuan tersebut. Penguatan diperlukan melalui perumusan delik khusus yang terbatas pada tindakan sengaja menghindari atau menggagalkan pelaksanaan putusan, pengaturan pertanggungjawaban korporasi, dan koordinasi antarlembaga setelah penagihan serta eksekusi ditempuh secara memadai.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







