Penguatan Mekanisme Penyidikan Pidana terhadap Ketidakpatuhan Putusan KPPU Berkekuatan Hukum Tetap

Penulis

  • M . Ady Soehatman Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Sahid
  • Yuherman Fakultas Hukum Univesitas Sahid
  • Liza Marina Fakultas Hukum Universitas Sahid

Abstrak

Ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah berkekuatan hukum tetap menimbulkan persoalan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Persoalan tersebut semakin kompleks karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tetap mengatur penyerahan putusan kepada penyidik apabila putusan tidak dilaksanakan, tetapi setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak lagi memuat rumusan tindak pidana yang secara tegas mengkriminalisasi ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan mekanisme penyidikan pidana terhadap ketidakpatuhan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah berkekuatan hukum tetap serta merumuskan penguatan mekanisme penyidikan yang proporsional sebagai upaya terakhir. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan putusan kepada penyidik dan kedudukan putusan sebagai bukti permulaan belum membentuk mekanisme penyidikan yang utuh karena tidak disertai rumusan delik, unsur kesalahan, subjek pertanggungjawaban, dan tata cara pelimpahan perkara yang jelas. Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap putusan tidak dapat dipidana hanya berdasarkan ketentuan tersebut. Penguatan diperlukan melalui perumusan delik khusus yang terbatas pada tindakan sengaja menghindari atau menggagalkan pelaksanaan putusan, pengaturan pertanggungjawaban korporasi, dan koordinasi antarlembaga setelah penagihan serta eksekusi ditempuh secara memadai.

Diterbitkan

2026-10-06