PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM DIMENSI SISTEM PEMASYARAKATAN
Kata Kunci:
Hukuman Seumur Hidup, Sistem Pemasyarakatan, PembinaanAbstrak
Pidana seumur hidup masuk kedalam studi kelompok rentan,dimana perlunya mendapatkan perhatian yang serius dalam pelaksanaannya. Tujuan pidana seumur hidup untuk dilakukannya perlindungan kepada masyarakat saja, sedangkan dalam sistem pemasyarakatan tujuan dari pidana lebih menintik beratkan kepada ide perlindungan serta melakukan pembinaan sampai dengan perbaikan (rehabilitasi) dari narapidana sendiri. dimana hal tersebut dilakukan agar pada saat narapidana tersebut keluar, dapat diterima oleh masyarakat dengan baik, sehingga terdapat kontradiksi antara pidana seumur hidup dengan sistem pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis memakai tata cara penelitian normatif, dimana dengan memandang hukum selaku kaidah. Dalam mendapatkan informasi dengan memakai tata cara penelitian kepustakaan ialah dengan metode menekuni literatur hukum yang berhubungan dengan pokok kasus, himpunan peraturan perundang- undangan, postingan hukum dan bermacam sumbertertulis yang yang lain. Kesimpulan dari penelitian ini terdapatnya friksi antara maksud dari pemidanaan dengan maksud pemasyarakatan diantaranya pada maksud pemberian pidana dimana penjatuhan pidana seumur hidup lebih menitik beratkan kepada perlindungan masyarakat yang dimana pidana seumur hidup membatasi hak narapidana yaitu hak kebebasan bergerak ataupun hak yang lain, pembinaan yang diberikan kepada narapidana dengan pidana seumur hidup di Lembaga pemasyarakatan di Indonesia belum adanya hal yang khusus dalam metode pembinaan dimulai dari tempat pembinaan, program pembinaan seluruhnya diikutkan dengan narapidana yang lainnya.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







