Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik Dan Dampaknya Terhadap Transaksi Komersial

Penulis

  • Hidayat Priatna Fakultas Hukum Universitas Terbuka
  • Hetty Hassanah Ilmu Hukum Universitas Komputer Indonesia

Abstrak

Pergeseran paradigma transaksi komersial dari sistem konvensional menuju digitalisasi memicu ketidakpastian hukum mengenai otentisitas, integritas, dan validitas pembuktian dokumen digital kontrak elektronik dalam transaksi komersial di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kekuatan hukum pembuktian kontrak elektronik (e-contract) dan dampaknya terhadap kepastian serta efisiensi transaksi komersial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data murni berfokus pada data sekunder melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah memberikan legitimasi kuat yang menyetarakan dokumen elektronik dengan alat bukti konvensional. Meskipun tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna layaknya akta autentik, tingkat keandalan dan kekuatan pembuktian yang tinggi dapat dicapai apabila kontrak tersebut menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Integrasi teknologi ini berdampak positif secara signifikan terhadap dunia usaha melalui pemotongan jalur birokrasi, penurunan biaya transaksi (transaction cost economics), serta akselerasi perdagangan lintas batas. Kesimpulannya, kontrak elektronik memberikan jaminan kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku ekonomi digital, dengan catatan keandalan sistem elektronik, kepatuhan pada pelindungan konsumen, dan protokol mitigasi risiko siber harus diimplementasikan secara ketat guna menjaga keaslian dokumen dari potensi manipulasi atau penyangkalan hukum (non-repudiation) di masa depan.

Diterbitkan

2026-10-01