Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik Dan Dampaknya Terhadap Transaksi Komersial
Abstrak
Pergeseran paradigma transaksi komersial dari sistem konvensional menuju digitalisasi memicu ketidakpastian hukum mengenai otentisitas, integritas, dan validitas pembuktian dokumen digital kontrak elektronik dalam transaksi komersial di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kekuatan hukum pembuktian kontrak elektronik (e-contract) dan dampaknya terhadap kepastian serta efisiensi transaksi komersial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data murni berfokus pada data sekunder melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah memberikan legitimasi kuat yang menyetarakan dokumen elektronik dengan alat bukti konvensional. Meskipun tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna layaknya akta autentik, tingkat keandalan dan kekuatan pembuktian yang tinggi dapat dicapai apabila kontrak tersebut menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Integrasi teknologi ini berdampak positif secara signifikan terhadap dunia usaha melalui pemotongan jalur birokrasi, penurunan biaya transaksi (transaction cost economics), serta akselerasi perdagangan lintas batas. Kesimpulannya, kontrak elektronik memberikan jaminan kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku ekonomi digital, dengan catatan keandalan sistem elektronik, kepatuhan pada pelindungan konsumen, dan protokol mitigasi risiko siber harus diimplementasikan secara ketat guna menjaga keaslian dokumen dari potensi manipulasi atau penyangkalan hukum (non-repudiation) di masa depan.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







