Pengawasan Obat di Retail Modern dan Perlindungan Hukum Keselamatan Pasien

Penulis

Abstrak

modern terhadap keselamatan pasien, rasionalitas penggunaan obat, serta kedudukan profesi apoteker dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Penelitian juga mengkaji disharmoni pengaturan antara Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 dalam tata kelola distribusi dan pelayanan kefarmasian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan distribusi obat melalui retail modern telah menimbulkan disharmoni regulasi, melemahkan sistem pengawasan obat, memarginalkan peran apoteker, serta mendorong komersialisasi pelayanan kefarmasian. Regulasi tersebut juga memperbesar risiko penggunaan obat yang tidak rasional dan mengancam keselamatan publik akibat berkurangnya pengawasan profesional tenaga kefarmasian. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan paradigma pharmaceutical care dalam kebijakan distribusi obat melalui harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan tenaga kefarmasian, serta penegasan kembali posisi apoteker sebagai aktor utama dalam pelayanan kefarmasian nasional.

Diterbitkan

2026-10-01