Kekosongan Hukum Pengawasan Obat Di Ritel Modern Akibat Pencabutan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 Terhadap Perlindungan Pasien

Penulis

Abstrak

Perubahan kebijakan distribusi obat melalui ritel modern menimbulkan persoalan hukum ketika Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 dicabut, sementara dasar legalitas penjualan obat tanpa resep pada hypermarket, supermarket, dan minimarket tetap berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran peraturan tersebut dalam hierarki regulasi distribusi obat serta mengkaji implikasi kekosongan hukum pengawasan teknis terhadap perlindungan pasien. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif dengan menggunakan teori penjenjangan norma, teori kewenangan pemerintahan, asas aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah, dan konsep keselamatan pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksana pada tingkat hilir yang berfungsi mengatur pengawasan teknis, bukan membentuk legalitas distribusi obat di ritel modern. Pencabutannya tidak menghapus hak ritel modern untuk menjual obat tanpa resep, tetapi menghilangkan standar operasional mengenai penyimpanan, mutu, tata pajang, pencatatan transaksi, pelacakan produk, dan penindakan administratif. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum pengawasan yang berpotensi meningkatkan risiko penurunan mutu obat, penyalahgunaan prekursor, kesalahan penggunaan obat, dan melemahnya perlindungan pasien. Oleh karena itu, diperlukan regulasi pengganti yang harmonis dan mampu menjamin keberlanjutan pengawasan obat di ritel modern.

Diterbitkan

2026-10-01