Kekosongan Hukum Pengawasan Obat Di Ritel Modern Akibat Pencabutan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 Terhadap Perlindungan Pasien
Abstrak
Perubahan kebijakan distribusi obat melalui ritel modern menimbulkan persoalan hukum ketika Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 dicabut, sementara dasar legalitas penjualan obat tanpa resep pada hypermarket, supermarket, dan minimarket tetap berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan peran peraturan tersebut dalam hierarki regulasi distribusi obat serta mengkaji implikasi kekosongan hukum pengawasan teknis terhadap perlindungan pasien. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif dengan menggunakan teori penjenjangan norma, teori kewenangan pemerintahan, asas aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah, dan konsep keselamatan pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 merupakan peraturan pelaksana pada tingkat hilir yang berfungsi mengatur pengawasan teknis, bukan membentuk legalitas distribusi obat di ritel modern. Pencabutannya tidak menghapus hak ritel modern untuk menjual obat tanpa resep, tetapi menghilangkan standar operasional mengenai penyimpanan, mutu, tata pajang, pencatatan transaksi, pelacakan produk, dan penindakan administratif. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum pengawasan yang berpotensi meningkatkan risiko penurunan mutu obat, penyalahgunaan prekursor, kesalahan penggunaan obat, dan melemahnya perlindungan pasien. Oleh karena itu, diperlukan regulasi pengganti yang harmonis dan mampu menjamin keberlanjutan pengawasan obat di ritel modern.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







