Peran PPAT Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Penulis

  • Nur Lian Universitas Jayabaya
  • Guswan Hakim Universitas Halu Oleo Kendari
  • Sofyan Rauf Universitas Halu Oleo Kendari
  • M.Sabaruddin Sinapoy Universitas Halu Oleo Kendari
  • Ni Nyoman Triana Suskendariani Universitas Halu Oleo Kendari
  • Siti Misnar Abdul Jalil Universitas Halu Oleo Kendari

Abstrak

Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi atas hak-hak tanah. Dalam praktiknya, pelaksanaan pendaftaran peralihan hak masih menghadapi persoalan berupa keterbatasan pemahaman masyarakat, kelengkapan dokumen, transaksi yang dilakukan di bawah tangan, persoalan pewarisan, dan pemenuhan persyaratan hukum atas tanah pertanian. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta mengidentifikasi hambatan dan upaya penanganan dalam pembuatan akta jual beli tanah. Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris dengan dukungan analisis normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data lapangan dalam naskah ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan satu PPAT sebagai informan kunci pada 10 Mei 2026 di Kota Kendari, disertai observasi, dokumentasi, dan bahan hukum. Analisis dilakukan melalui reduksi data, kategorisasi, perbandingan temuan lapangan dengan ketentuan hukum, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT menjalankan fungsi sebagai pejabat umum pembuat akta, membantu sebagian kegiatan pendaftaran tanah, melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan formal perbuatan hukum, serta mendukung tertib administrasi pertanahan. Hambatan utama meliputi rendahnya pemahaman masyarakat, persepsi mengenai biaya dan kerumitan prosedur, ketidaklengkapan dokumen pewarisan, transaksi di bawah tangan, persoalan administrasi, dan potensi kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Penelitian menunjukkan bahwa efektivitas peran PPAT tidak hanya ditentukan oleh kewenangan membuat akta, tetapi juga oleh kualitas pemeriksaan dokumen, koordinasi dengan Kantor Pertanahan, dan literasi hukum masyarakat. Temuan empiris ini terbatas pada informan kunci yang tersedia dalam penelitian sehingga tidak dimaksudkan untuk melakukan generalisasi statistik.

Biografi Penulis

Nur Lian, Universitas Jayabaya

Fakultas Hukum

Diterbitkan

2026-10-01