Penguatan Literasi Digital Bagi PKK Sebagai Upaya Mencegah Judi Online Dan Pinjaman Ilegal

Penulis

Abstrak

Transformasi digital di Kota Pontianak menghadirkan peluang sekaligus tantangan serius, terutama meningkatnya kasus judi online dan pinjaman ilegal yang menyebabkan kerugian finansial, sosial, dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan PKK sebagai agen literasi digital dan merancang strategi penguatan yang efektif untuk mencegah praktik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum non-doktrinal dengan pendekatan deskriptif analitis melalui metode kualitatif, dengan menggunakan wawancara, observasi partisipatif, serta kuesioner yang diisi oleh 28 kader Tim Penggerak PKK Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kader memiliki kesadaran risiko yang tinggi terhadap dampak judi online dengan rerata 4,00 dan pinjaman ilegal dengan rerata 3,93, tetapi kemampuan membedakan penyelenggara pendanaan legal dan ilegal berada pada kategori sedang dengan rerata 3,00 dan pemahaman keamanan digital berada pada batas bawah kategori tinggi dengan rerata 3,43. Hambatan utama terletak pada ketidakseimbangan antara tingginya kebiasaan menggunakan media digital dengan rerata 4,36 dengan rendahnya kecakapan dalam memahami norma hukum yang ada. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu dirancang strategi literasi digital kontekstual, partisipatif, dan berbasis komunitas yang melibatkan PKK, dukungan pelatihan, dan kolaborasi lintas sektoral. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan literasi digital PKK perlu dirancang sebagai instrumen pembangunan budaya hukum untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dan melindungi keluarga dari ancaman digital.

Diterbitkan

2026-10-01