Perlindungan Konsumen Pada Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi
Abstrak
Pemerintah memiliki program Kredit Pemilik Rumah (KPR) bersubsidi sebagai upaya agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi, namun pada pelaksanaanya terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan UU, maka negara wajib melindungi hak-hak konsumen rumah kpr bersubsdi. Pemaknaan rumah juga bergantung kepada masing-masing orang bedasarkan ekonomi masing-masing, selain menjadi tempat untuk beristirahat, dan berkumpulnya keluarga. Rumah juga merupakan bentuk dari investasi jangka panjang. Studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan menggunakan analisis deskriptif dan teknik analisis data merupakan metode yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua jenis perlindungan hukum yang tersedia bagi peminjam penerima KPR bersubsidi yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum reventif. perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan sedangkan perlindungan hukum refresif adalah perlindungan yang bersifat penanganan atau menyelesaian masalah. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sebagai instrumen penegakan hukum untuk melindungi konsumen yang dirugikan dalam perselisihan dengan pelaku usaha, selain Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), untuk perlindungan konsumen yang membeli secara KPR. Bagi pemerintah dan Lembaga yang berwenang terus mengawasi kualitas perumahan KPR bersubsidi sebagai upaya pemenuhan hak-hak dasar warga negara, kemudian bagi pelaku usaha agar dalam pembangunannya memerhatikan kualitas baik dari segi bangunan dan fasiltas-fasilitas umum.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







