Perlindungan Konsumen Pada Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi

Penulis

  • Rehulina Rehulina Universitas Harapan Medan
  • Ahmad Julyadi Nasution Universitas Harapan Medan
  • Tri Apria Ananda Bukit Universitas Harapan Medan

Abstrak

Pemerintah memiliki program Kredit Pemilik Rumah (KPR) bersubsidi sebagai upaya agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi, namun pada pelaksanaanya terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan UU, maka negara wajib melindungi hak-hak konsumen rumah kpr bersubsdi. Pemaknaan rumah juga bergantung kepada masing-masing orang bedasarkan ekonomi masing-masing, selain menjadi tempat untuk beristirahat, dan berkumpulnya keluarga. Rumah juga merupakan bentuk dari investasi jangka panjang. Studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan menggunakan analisis deskriptif dan teknik analisis data merupakan metode yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua jenis perlindungan hukum yang tersedia bagi peminjam penerima KPR bersubsidi yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum reventif. perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan sedangkan perlindungan hukum refresif adalah perlindungan yang bersifat penanganan atau menyelesaian masalah. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sebagai instrumen penegakan hukum untuk melindungi konsumen yang dirugikan dalam perselisihan dengan pelaku usaha, selain Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), untuk perlindungan konsumen yang membeli secara KPR. Bagi pemerintah dan Lembaga yang berwenang terus mengawasi kualitas perumahan KPR bersubsidi sebagai upaya pemenuhan hak-hak dasar warga negara, kemudian bagi pelaku usaha agar dalam pembangunannya memerhatikan kualitas baik dari segi bangunan dan fasiltas-fasilitas umum.

Diterbitkan

2026-04-17