Pertanggungjawaban Hukum Klinik Kecantikan Atas Layanan Suntik Putih (Infus Whitening)
Abstrak
Perkembangan layanan kesehatan estetika di Indonesia memunculkan berbagai praktik dengan penggunaan istilah non-medis, salah satunya infus whitening yang banyak ditawarkan oleh klinik kecantikan. Penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kepastian regulasi, standar pelayanan, serta bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian pada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum atas praktik pelayanan kesehatan estetika yang menggunakan istilah non-medis infus whitening serta mengkaji pertanggungjawaban hukum klinik kecantikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah infus whitening tidak dikenal secara normatif, namun praktiknya tetap dikualifikasikan sebagai tindakan medis yang wajib memenuhi standar pelayanan kesehatan. Klinik kecantikan bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana guna menjamin perlindungan serta keselamatan pasien.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







