Pertanggungjawaban Hukum Klinik Kecantikan Atas Layanan Suntik Putih (Infus Whitening)

Penulis

  • Lailatul Fitriyah Sekolah tinggi ilmu hukum Zainul Hasan Kraksaan
  • Muhammad Dluha Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Kraksaan
  • Fathul Qorib Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Kraksaan

Abstrak

Perkembangan layanan kesehatan estetika di Indonesia memunculkan berbagai praktik dengan penggunaan istilah non-medis, salah satunya infus whitening yang banyak ditawarkan oleh klinik kecantikan. Penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kepastian regulasi, standar pelayanan, serta bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian pada pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum atas praktik pelayanan kesehatan estetika yang menggunakan istilah non-medis infus whitening serta mengkaji pertanggungjawaban hukum klinik kecantikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah infus whitening tidak dikenal secara normatif, namun praktiknya tetap dikualifikasikan sebagai tindakan medis yang wajib memenuhi standar pelayanan kesehatan. Klinik kecantikan bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana guna menjamin perlindungan serta keselamatan pasien.

Diterbitkan

2026-04-08