Pertanggungjawaban Penyanyi yang Melakukan Re-Rilis Lagu Tanpa Persetujuan Pencipta Karya
Abstrak
Praktik re-rilis lagu di Indonesia semakin berkembang seiring kemajuan industri musik yang memudahkan distribusi karya kepada publik. Penggunaan ulang lagu tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa disetujui pemegang hak. UU No. 28 Tahun 2014 Hak Cipta menyediakan jaminan proteksi terhadap hak pencipta atas karya yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Re-rilis lagu belum diatur secara eksplisit dalam peraturan, namun secara implisit telah tercakup dalam rezim hak cipta melalui pengakuan hak eksklusif pencipta. Pertanggungjawaban penyanyi pada umumnya berada dalam ranah perdata dan dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur tertentu, sehingga diperlukan peningkatan agar patuh terhadap hukum dalam setiap pemanfaatanDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







