Pertanggungjawaban Penyanyi yang Melakukan Re-Rilis Lagu Tanpa Persetujuan Pencipta Karya

Penulis

  • Anak Agung Istri Manik Indira Prameswari Universitas Warmadewa
  • Ni Luh Made Mahendrawati Universitas Warmadewa
  • IB Gede Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa

Abstrak

Praktik re-rilis lagu di Indonesia semakin berkembang seiring kemajuan industri musik yang memudahkan distribusi karya kepada publik. Penggunaan ulang lagu tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa disetujui pemegang hak. UU No. 28 Tahun 2014 Hak Cipta menyediakan jaminan proteksi terhadap hak pencipta atas karya yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Re-rilis lagu belum diatur secara eksplisit dalam peraturan, namun secara implisit telah tercakup dalam rezim hak cipta melalui pengakuan hak eksklusif pencipta. Pertanggungjawaban penyanyi pada umumnya berada dalam ranah perdata dan dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur tertentu, sehingga diperlukan peningkatan agar patuh terhadap hukum dalam setiap pemanfaatan

Diterbitkan

2026-04-08