Konstitusionalitas Regulasi TikTok dan Kedaulatan Digital: Analisis Komparatif Indonesia, Amerika Serikat dengan Model Uni Eropa
Abstrak
Penelitian ini mengkaji konstitusionalitas regulasi platform media sosial—khususnya TikTok dalam kerangka kedaulatan digital Indonesia dan Amerika Serikat pada periode 2022–2025. Tata kelola algoritmik dan kurasi konten berbasis AI digunakan sebagai dimensi analitis kritis yang belum cukup dibahas dalam literatur hukum tata negara komparatif. Penelitian hukum doktrinal diterapkan dengan empat pendekatan: pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi teks konstitusi, undang-undang, dan putusan pengadilan dari kedua yurisdiksi. Kerangka regulasi Uni Eropa (DSA, DMA, AI Act) dianalisis sebagai komparator ketiga. Indonesia menganut model kedaulatan-sebagai-kontrol berdasarkan Pasal 28E–28J UUD 1945, yang memungkinkan otoritas regulasi komprehensif melalui UU PDP dan UU ITE. Amerika Serikat menganut model kedaulatan-sebagai-perlindungan yang dibatasi oleh pengujian ketat Amandemen Pertama, sebagaimana diuji dalam TikTok Inc. v. Garland (2024). Kedua yurisdiksi menunjukkan kesenjangan tata kelola algoritmik yang kritis: keduanya tidak memiliki kerangka konstitusional maupun perundang-undangan yang memadai untuk meregulasi kurasi konten berbasis AI. Pendekatan berlapis Uni Eropa (DSA + AI Act) menyediakan model yang lebih proporsional secara konstitusional. Kerangka regulasi berbasis proporsionalitas diusulkan sebagai solusi lintas yurisdiksi.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







