Konstitusionalitas Regulasi TikTok dan Kedaulatan Digital: Analisis Komparatif Indonesia, Amerika Serikat dengan Model Uni Eropa

Penulis

  • Antonius Felix Universitas Bunda Mulia
  • Satrio Wibowo UIN Sayyid Ali Rahmatullah
  • Ridwan Syaidi Tarigan Universitas Pertiba
  • Syahrul Ramadan Abdurrahman Universitas Airlangga

Abstrak

Penelitian ini mengkaji konstitusionalitas regulasi platform media sosial—khususnya TikTok dalam kerangka kedaulatan digital Indonesia dan Amerika Serikat pada periode 2022–2025. Tata kelola algoritmik dan kurasi konten berbasis AI digunakan sebagai dimensi analitis kritis yang belum cukup dibahas dalam literatur hukum tata negara komparatif. Penelitian hukum doktrinal diterapkan dengan empat pendekatan: pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi teks konstitusi, undang-undang, dan putusan pengadilan dari kedua yurisdiksi. Kerangka regulasi Uni Eropa (DSA, DMA, AI Act) dianalisis sebagai komparator ketiga. Indonesia menganut model kedaulatan-sebagai-kontrol berdasarkan Pasal 28E–28J UUD 1945, yang memungkinkan otoritas regulasi komprehensif melalui UU PDP dan UU ITE. Amerika Serikat menganut model kedaulatan-sebagai-perlindungan yang dibatasi oleh pengujian ketat Amandemen Pertama, sebagaimana diuji dalam TikTok Inc. v. Garland (2024). Kedua yurisdiksi menunjukkan kesenjangan tata kelola algoritmik yang kritis: keduanya tidak memiliki kerangka konstitusional maupun perundang-undangan yang memadai untuk meregulasi kurasi konten berbasis AI. Pendekatan berlapis Uni Eropa (DSA + AI Act) menyediakan model yang lebih proporsional secara konstitusional. Kerangka regulasi berbasis proporsionalitas diusulkan sebagai solusi lintas yurisdiksi.

Diterbitkan

2026-04-08