Problematika Pengaturan Moderasi Konten Pada Pengaturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat: Perspektif Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Hilda Novyana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • M. Rizki Yudha Prawira Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Anni Alvionita Simanjuntak Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis problematika moderasi konten dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan titik tekan pada teori dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas privasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi “konten terlarang” dalam regulasi ini dirumuskan secara tidak presisi dan terlalu luas, termasuk istilah yang berpotensi subjektif seperti “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”, yang berisiko mengekang ekspresi yang sah secara hukum. Selain itu, ketentuan yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat untuk memberikan akses sistem dan data kepada pemerintah tanpa batasan yang jelas dan tanpa pengawasan independen menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak privasi. Regulasi ini juga mengadopsi pendekatan pengelolaan internet yang bersifat state-centric melalui mekanisme pendaftaran dan pemutusan akses yang dilakukan secara administratif tanpa keterlibatan lembaga yudikatif. Keseluruhan mekanisme tersebut belum memenuhi prinsip pembatasan yang sah menurut hukum HAM internasional, yaitu harus ditetapkan oleh hukum (prescribed by law), memiliki tujuan yang sah (legitimate aim), serta diperlukan dan proporsional (necessary and proportional). Temuan ini menunjukkan perlunya reformulasi regulasi agar sejalan dengan prinsip negara hukum dan standar HAM internasional. Melalui penelitian ini diharapkan menjadi bahan acuan alternatif dan kritik yang bersifat konstruktif bagi pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indo

Diterbitkan

2026-04-13