Perbandingan Kebijakan Pemidanaan Terhadap Pecandu Narkotika Antara Indonesia Dan Malaysia
Abstrak
Abstrak Penyalahgunaan narkotika menjadi persoalan global yang menyebabkan populasi penghuni lembaga permasyarakatan tinggi terutama di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kebijakan pemidanaan terhadap pecandu narkotika di kedua negara dari aspek regulasi,proses penegakan hukum serta kendala dalam penegakan hukum. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perbedaan pendekatan pemidanaan, implementasi rehabilitasi serta apa tantangan yang dihadap dalam penegakan hukum. Metode yang digunakanya adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan analisis dokumen peraturan perundang-undangan.data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan dan dokumen terkait yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia masih menerapkan pendekatan Primum Remedium dimana pecandu sering dipidana meski undang-undang telah mengatur rehabilitasi sebagai alternatif. Implementasi rehabilitasi kerap tidak konsisten karena lemahnya koordinasi antar lembaga dan terbatasnya fasilitas sebaliknya Malaysia mengadopsi pendekatan ultimum remedium dengan menekan rehabilitasi wajib melalui Agensi Anti Dadah Kebangsaan (AADK) serta telah mencabut hukuman mati wajib bagi pengguna narkotika. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan pemidanaan di Indonesia yang menempatkan pecandu sebagai korban bukan pelaku kriminal. Dibutuhkan penguatan koordinasi lembaga,perbaruan regulasi dan peningkatnya akses layanan rehabilitasi yang merata. Malaysia dapat menjadi rujukan.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







