Manajemen Risiko Hukum Terhadap Pelayaran: Studi Kasus Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Penulis

Abstrak

Manajemen risiko dalam sektor pelayaran merupakan aspek krusial untuk menjamin keselamatan, kelancaran, dan kepastian hukum dalam kegiatan angkutan di perairan. Penelitian ini berjudul “Manajemen Risiko Pelayaran: Studi Kasus Dinas Perhubungan DKI Jakarta” bertujuan menganalisis kerangka hukum, implementasi kebijakan, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam memitigasi risiko pelayaran. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui studi kepustakaan, analisis regulasi (UU Pelayaran, PP, dan Pergub terkait), serta wawancara mendalam dengan pejabat Dinas Perhubungan dan observasi lapangan di pelabuhan utama DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) regulasi yang ada sudah memberikan dasar hukum pengawasan, namun masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat (KSOP) dan daerah (Dishub), (2) risiko dominan yang teridentifikasi meliputi keselamatan kapal kecil, keterbatasan sarana navigasi, dan lemahnya kepatuhan operator terhadap standar operasional, (3) penerapan manajemen risiko di Dishub DKI Jakarta lebih bersifat reaktif daripada preventif. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi daerah yang sinkron dengan kebijakan nasional, pengembangan sistem manajemen risiko berbasis teknologi (early warning system dan digital monitoring), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi regulasi dan pengawasan berbasis risiko menjadi kunci dalam meningkatkan keselamatan dan kepastian hukum di sektor pelayaran daerah.

Diterbitkan

2025-10-17 — Diperbaharui pada 2025-10-29

Versi