Potensi dan Ancaman Cryptocurrency dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Kajian Hukum Pidana Ekonomi
Abstrak
Perkembangan teknologi keuangan digital, khususnya cryptocurrency, telah menciptakan peluang baru dalam sistem pembayaran dan investasi global. Namun, penyalahgunaan cryptocurrency dalam tindak pidana pencucian uang menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, seperti kesulitan identifikasi pelaku, anonymitas transaksi yang tinggi, dan transmisi lintas batas yang mempersulit pelacakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi dan ancaman penggunaan cryptocurrency dalam skema pencucian uang serta mengkaji efektivitas regulasi hukum pidana ekonomi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menemukan bahwa meskipun terdapat sejumlah regulasi keuangan dan anti-pencucian uang yang mengatur cryptocurrency, terdapat celah hukum (legal loophole) berupa ketiadaan ketentuan pidana khusus yang mengatur pencucian uang berbasis aset kripto secara komprehensif. Kondisi ini memungkinkan modus pencucian uang dengan memanfaatkan sifat anonimitas dan lintas batas cryptocurrency tetap sulit diberantas. Kesimpulannya, diperlukan pembaruan hukum pidana ekonomi yang responsif terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk pembentukan norma hukum baru yang secara eksplisit mengatur kejahatan aset virtual dan meningkatkan koordinasi internasional dalam penegakan hukum.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







