Implementasi Undang-undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Bersama di PT Asuransi Jasa Indonesia
Abstrak
PT Asuransi Jasa Indonesia adalah sebuah perusahan BUMN member of IFG yang bergerak pada industri jasa keuangan yang dikategorikan sebagai Industri Keuangan Non-Bank (IKBN) sejak tahun 1973 merupakan bagian penting dalam perjalanan Sejarah bangsa dan tanah air Indonesia dalam perasuransian. Implementasi UU Ketenagakerjaan pada PKB sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum perusahaan dan pekerja/karyawan, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja/karyawan. Penelitian ini membahas implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Asuransi Jasa Indonesia dan bagaimana implementasi UU Ketenagakerjaan dalam PKB antara perusahaan dengan serikat karyawan, penerapan hak dan kewajiban serta sanksi pada PKB, dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam perancangan, penyusunan, dan pengimplementasian PKB. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisa dokumen yang mengkaji hukum dari perspektif norma atau peraturan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data. Dalam implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Asuransi Jasa Indonesia, terdapat beberapa persoalan yang perlu diperhatikan. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah tidak adanya aturan yang jelas tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam PKB perusahaan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pekerja dan perusahaan. PKB perusahaan sudah diatur dengan baik namun perlu penyempurnaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan implementasi UU Ketenagakerjaan pada PKB, sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif antara perusahaan dan pekerja.Diterbitkan
Versi
- 2025-11-05 (2)
- 2025-10-17 (1)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







