Kemelut Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pada Terhadap Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dalam Peran Korektif Mahkamah Konstitusi
Abstrak
Keputusan No. 60/PUU-XXII/2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK) mencerminkan transformasi signifikan dalam metode pengujian yudisial. MK saat ini membatalkan peraturan yang bertentangan dengan konstitusi dan merumuskan peraturan baru dalam konteks kebijakan hukum yang transparan. Langkah ini mengindikasikan pergeseran Mahkamah Konstitusi dari peran tradisionalnya sebagai negative legsialture menjadi Positive legislature, yang, secara teoritis, memperluas lingkup yurisdiksi peradilan. Mengingat tanggung jawab konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk merespons dan mengintegrasikan norma-norma baru melalui legislasi positif yang ditetapkan oleh MK melalui keputusan pengujian undang-undang, artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh keputusan tersebut terhadap fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tulisan ini mengaplikasikan pendekatan konseptual dan metodologi penelitian hukum normatif untuk mengindikasikan bahwa respons institusional DPR terhadap keputusan tersebut masih kurang memadai. Isu-isu yang berkaitan dengan integrasi norma, kepastian hukum, dan keberlanjutan jangka panjang dari sistem checks and balances dalam struktur ketatanegaraan merupakan penyebabnya. Dalam konteks pengembangan norma korektif yang berasal dari evaluasi konstitusionalDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







