Penerapan Hukum Dalam Pembagian Waris Harta Gono-Gini Terhadap Istri Sah Dari Perkawinan Kedua Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan
Kata Kunci:
Hukum Waris, Hak Waris Istri Sah dari Perkawinan Kedua, Pembagian Warisan, Harta WarisanAbstrak
Seorang suami dan istri membentuk ikatan melalui pernikahan mereka, dan anak-anak diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan warisan. Masalah sengketa warisan adalah salah satu konflik hukum perdata yang paling banyak terjadi di Indonesia. Dalam artikel ini yang menjadi pokok permasalahannya adalah anak-anak mendiang suami (anak dari perkawinan pertama pewaris dengan istrinya) tidak ingin membagikan harta warisan tersebut kepada istri sah dari perkawinan kedua mendiang ayahnya. Karena istri sah dari perkawinan kedua mendiang ayahnya tidak memiliki keturunan dan mereka merasa harta mendiang ayahnya merupakan harta yang diperoleh oleh mendiang ayah dan mendiang ibunya semasa hidup. Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang pengaturan Undang-Undang mengenai hak waris terhadap istri sah dari perkawinan kedua yang tidak memiliki keturunan terhadap pelaksanaan pembagiannya serta masalah hukum dalam pembagian warisan harta gono gini terhadap istri dari perkawinan kedua. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas, maka metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu normatif dengan mengkaji /menganalisis perundang-undangan dan bahan pustaka. Sehingga dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, walaupun penggugat sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan merupakan istri sah dari perkawinan kedua, ia tetap berhak mewarisi harta peninggalan suaminya walaupun ia tidak memiliki keturunanDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.