Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Anak Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Anak, Pencurian dengan Pemberatan, PemidanaaanAbstrak
Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dengan tujuan untuk mengkaji kontruksi dari kebijakan hukum pidana serta menganalisis pertimbangan hukum hakim pada perkara nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pmk.2024. Studi ini menerapkan metode hukum normatif-empiris yang menggambarkan deskriptif secara detail menggunakan pendekatan aturan hukum (normatif) disertai kompenan data empiris. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dengan cara menganalisis bahan hukum secara deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) dan ayat (2) mengatur “tindak pidana pencurian dengan pemberatanâ€, yang terdiri dari 5 (lima) butir-butir pemberatan. Kedua, dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang pelakunya adalah anak, sebagaimana dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pmk hakim telah menyatakan bahwa tindakan terdakwa anak telah terpenuhi setiap unsur yang tercantum pada “Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPâ€. Sebagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Sebagaimana dasar pertimbangan hakim untuk memutus perkara Nomor 6/Pid.Sus Anak/2024/Pn Pmk hakim telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan non yuridis.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.