Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Insubordinasi Oleh Oditur Militer
Abstrak
Tindak pidana Insubordinasi merupakan salah satu dari tindak pidana murni militer yang dapat diartikan sebagai kejahatan terhadap pengabdian yang sehubungan dengan suatu kedinasan, yang dengan sengaja untuk tidak taat terhadap perintah atasan yang dilakukan oleh anggota militer. Artikel ini bertujuan untuk membahas faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana insubordinasi serta Prosedur penyelesaian perkara pidana insubordinasi yang di sidangkan oleh Oditur Militer I-02 Medan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana insubordinasi yang di sidangkan oleh Oditur Militer I-02 Medan disebabkan karena harga diri, disiplin dan masalah pribadi. Sedangkan proses serta tahapan penyelesaian tindak pidana insubordinasi yang di sidangkan oleh Oditur Militer I-02 Medan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1219/XII/2021, serta Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1219.a/XII/2021. Adapun tahapan penyelesaian tindak pidana insubordinasi yang di sidangkan oleh Oditur Militer yaitu dimulai dengan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran.Kata kunci : Insubordinasi, Oditur Militer, Proses Penyelesaian.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.