Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Bagi Masyarakat oleh Perusahaan
Kata Kunci:
Kata Kunci, Implementasi, Kebun Masyarakat dan KeadilanAbstrak
Abstrak Banyaknya konflik yang terus terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan menandakan pemerintah selaku pemegang kebijakan seolah menutup mata atas kejadian-kejadian tersebut. Salah satu pemicu konflik di perusahaan perkebunan adalah perusahaan harus mengalokasikan lahan pembangunan kebun masyarakat (PLASMA) sebesar 20% dari keseluruhan luas lahan yang mereka kelola. Ketentuan ini tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Oleh sebab itu penulis akan menguraikan implementasi peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 paragraf 2 terkait fasilitasi pembangunan kebun Masyarakat. Sebagai contoh kasus penulis akan mengangkat kasus persengketaan kebun plasma antara PT Rendi Permata Raya (RPR) dengan Masyarakat Singkuang 1 di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif sebagai kerangka kerja melibatkan pencarian literatur hukum, peraturan, putusan pengadilan, serta kaidah hukum yang berlaku. Sementara yang kedua, pendekatan empiris melibatkan metode penelitian hukum yang mempelajari aspek-aspek hukum secara praktis atau berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh secara objektif di tempat, atau berupa pendapat, sikap dan perbuatan hukum berdasarkan pengakuan hukum dan keabsahan hukum.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.