Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Bagi Masyarakat oleh Perusahaan

https://doi.org/10.36441/supremasi.v7i1.1980

Penulis

Kata Kunci:

Kata Kunci, Implementasi, Kebun Masyarakat dan Keadilan

Abstrak

Abstrak Banyaknya konflik yang terus terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan menandakan pemerintah selaku pemegang kebijakan seolah menutup mata atas kejadian-kejadian tersebut. Salah satu pemicu konflik di perusahaan perkebunan adalah perusahaan harus mengalokasikan lahan pembangunan kebun masyarakat (PLASMA) sebesar 20% dari keseluruhan luas lahan yang mereka kelola. Ketentuan ini tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Oleh sebab itu penulis akan menguraikan implementasi peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 paragraf 2 terkait fasilitasi pembangunan kebun Masyarakat. Sebagai contoh kasus penulis akan mengangkat kasus persengketaan kebun plasma antara PT Rendi Permata Raya (RPR) dengan Masyarakat Singkuang 1 di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif sebagai kerangka kerja melibatkan pencarian literatur hukum, peraturan, putusan pengadilan, serta kaidah hukum yang berlaku. Sementara yang kedua, pendekatan empiris melibatkan metode penelitian hukum yang mempelajari aspek-aspek hukum secara praktis atau berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh secara objektif di tempat, atau berupa pendapat, sikap dan perbuatan hukum berdasarkan pengakuan hukum dan keabsahan hukum.

Diterbitkan

2024-10-07