TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP KONTEN PORNOGRAFI DAN KEKERASAN DALAM MEDIA NETFLIX
Kata Kunci:
Pengawasan, Penyiaran, KPI, NetflixAbstrak
Setiap lembaga penyiaran yang melakukan penyiaran di Indonesia tentu harus patuh terhadap regulasi di Indonesia. Termasuk Netflix yang merupakan lembaga televisi berbayar. Banyaknya konten yang memuat adegan pornografi dan kekerasan pada Netflix membuat Komisi Penyiaran Indonesia berkeinginan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran tersebut karena tidak seusai undangundang. Namun keinginan Komisi Penyiaran Indonesia masih belum dapat dilaksanakan karena perbedaan pendapat dari pemerintah. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kewenangan KPI dalam membatasi penyiaran konten pornografi dan tindak kekerasan dalam media televisi berbayar Netflix? (2) Bagaimana penghentian penyiaran konten pornografi dan tindak kekerasan dalam media televisi berbayar Netflix yang dilakukan oleh KPI? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah (1) Kewenangan KPI untuk membatasi penyiaran konten pornografi dan kekerasan Netflix sesuai dengan undang-undang penyiaran belum dapat dilakukan karena tidak mendapat izin dari kemkominfo. (2) Prosedur tata cara penghentian program siaran televisi dalam pasal 55 undang-undang penyiaran tidak dapat diterapkan pada Netflix mesktipun Netflix melanggar undang-undang penyiaran dan ITE karena kemkominfo tidak sepemahaman dengan KPI terkait dengan pengawasan penyiaran.Referensi
Buku
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan ,Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2005.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cetakan Ke – 1 Jakarta : Mandar Maju
Burhan Bungin, Pornomedia Konstruksi Teknologi Telematika Dan Perayaan Seks Di
Media Massa, Prenada Media, Jakarta, 2003.
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), Bandung: PT Refika
Aditama, 2013.
I Ketut Wirawan, et.al, Pengantar Hukum Indonesia, Malang : Universitas Brawijaya
Press, 2013.
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
J.B. Wahyudi, Dasar-Dasar Manajemen Penyiaran, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1994.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok
: Prenadamedia Group. 2016.
Judhariksawan, Hukum Penyiaran, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Raida L. Tobing, “Penelitian Hukum Tentang Efektivitas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, Laporan Akhir, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2010.
Ronal Saija, Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta : Budi Utama, 2019. Ronny Hanitijo
Soemitro, S.H., Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT.Raja Grafindo
Persada, 2009.
Jurnal
Dion Praditya, “Pengarug Tayangan Adegan Kekerasan Yang Nyata Terhadap Agresifitasâ€,
Jurnal Psikologi, vol. 1 Januari 1999.
Fahmi Fadilah,et.al, “Analisis Yuridis Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sebagai
Tanggung Jawab Profesional Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Dan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran†Diponegoro
Law Journal, Vol 8, 2019.
Mulya Haryani, et.al, “Dampak Pornografi Terhadap Perilaku Siswa Dan Upaya Guru
Pembimbing Untuk Mengatasinyaâ€, Jurnal Ilmiah Konselin, Vol. 1, 2012.
Supratinigsih, “Melacak Akar Masalah Pornografi dan Pornoaksi Serta Implikasinya
Terhadap Nilai-Nilai Sosial (Kajian Filsafat Nilai)†Jurnal Filsafat, Vol. 36, 2004.
Wahyuni , “Film Tema Perjuangan Karya Usmar Ismail Tahun 1950-1960â€, Jurnal
Pendidikan Sejarah ,vol. 3, 2015.
Internet
https://www.kompasiana.com/antoniuz2/5b8c843bab12ae21d70bd753/perkemba nganinternet-di-dunia-dan-indonesia?page=all
https://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_berlangganan
https://tekno.kompas.com/read/2016/01/07/13085347/Akhirnya.Masuk.Indonesi
a.Netflix.Itu.Apa
https://cinemags.co.id/tentang-wacana-pemblokiran-netflix-di-indonesia-dan- masalahsensor-konten-film-di-internet/
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/13/berapa-pelanggan- streamingnetflix-di-indonesia
https://tekno.kompas.com/read/2016/01/27/12271927/Ini.Alasan.Telkom.Membl okir.Netflix
https://tekno.kompas.com/read/2019/01/18/16202477/netflix-sudah-bisa- diakses-diindihome-telkom-lepas-blokir
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







