PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA TAWURAN OLEH ANAK DI POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK
Abstrak
Tawuran adalah salah satu bentuk kenakalan anak berupa perkelahian, pengeroyokan ataupun penganiayaan. Di Polres Pelabuhan Tanjung Perak angka tawuran yang dilakukan oleh anak mengalami peningkatan bersamaan dengan penggunaan senjata tajam hingga menimbulkan korban jiwa. Maka dari itu diperlukan suatu penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana tawuran oleh anak dan hambatan yang dihadapi oleh kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tawuran oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yakni dengan pengelompokan bahan hukum dengan data yang ada di lapangan dan wawancara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana tawuran oleh anak telah ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku tetap dengan memperhatikan hak dan kewajiban anak. Namun dalam penegakan hukumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengalami hambatan antara lain kurangnya sarana dan prasarana berupa kamera cctv, kurangnya koordinasi antara aparat kepolisian baik dengan sesama aparat lain maupun masyarakat.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







