IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ASIMILASI NARAPIDANA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Kata Kunci:
asimilasi, narapidana, covid-19Abstrak
Kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 menuai kontroversi. Tidak hanya narapidana umum, wacana pembebasan narapidana khusus juga ikut menjadi kontroversi. Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat guna menghormati hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakukan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif secara yuridis empiris. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan asimilasi narapidana di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini secara cepat telah berhasil mengeluarkan 40.330 orang dari Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, sehingga sedikit memberikan kontibusi untuk melonggarkan tingkat overcrowded meskipun masih jauh saat ini masih terjadi overcrowded dengan persentase dari 103% sebelum kebijakan diterapkan menjadi 75% setelah kebijakan di implentasikan.Referensi
A. Buku
Mardjono Reksodipoetro, “Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan
Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketigaâ€, Jakarta: Pusat
Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas
Indonesia, 1994
Moeljatno, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaâ€, Liberty, Yogyakarta,
Muladi dan Barda Nawawi Arief, “Teori-Teori Dan Kebijakan Pidanaâ€,
Alumni, Bandung, 1992
Petrus Irawan P dan Pandapotan Simorangkir, “Lembaga Pemasyarakatan
Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidanaâ€, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta, 1995
Nawawi Barda, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan
Penyusunan Konsep KUHP Baruâ€, Kencana, Jakarta, 2008, hlm
B. Jurnal
Hari Poerwanto, “Asimilasi, Akulturasi dan Integrasi Nasionalâ€, Jurnal
Humaniora, Jakarta, ISSN 2302-9269, vol.11: 29-37.
Huang C et al, “Clinical features of patients infected with 2019 novel
coronavirus in Wuhanâ€, Lancet China, 2020
C. Internet
World Health Organization, “Situation Report – 42,
https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situationreports/20200314-sitrep-54-covid19.pdf?sfvrsn=dcd46351_2,
diakses 01 Oktober 2020
World Prison Brief, https://www.prisonstudies.org, diakses 01 Oktober
Website SMS Gateway Kemenkumham:
http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly, diakses
Oktober, 2020
UNODC, https://wdr.unodc.org/wdr2020/index.html, diakses 01 Oktober
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 tentang
Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan
Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
COVID-19;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







