TINJAUAN ASPEK HUKUM KOPERASI (COOPERATIVE) DAN UMKM (SMALL MEDIUM ENTERPRISES) PADA NEGARA BELANDA
Kata Kunci:
Legalitas, Koperasi dan UMKMAbstrak
Penulisan ini dilator belakangi oleh kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan pekermbangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan. Memerlukan adanya legalitas perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha perusahaan yang didirikan. Mengingat bahwa banyaknya usaha/perusahaan seperti Koperasi dan UMKM. Dalam pendirian usaha harus memperhatikan aspek hukum, mulai dari perizinan usaha dan daftar perusahaan yang harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelasanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat berwenang dari kantor pendaftaran tersebut. Penulisan makalah ini bertujuan utnuk mengetahui bagaimana aspek hukum badan usaha Koperasi dan UMKM di suatu negara tertentu.Referensi
Buku
Arifin, Sitio dan Halomoan,Tamba. Koperasi, Teori dan Praktik. (Jakarta:
Erlangga, 2001).
Arsyad, Lincolyn. Ekonomi Pembangun.(Yogyakarta: STIE YKPN, 2008).
Firdaus, Muhammad dan Susanto, Edhi, Agus. Perkoperasian Sejarah, Teori dan
Praktek. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004).
Hamid, Suandi, Edy. Perekonomian Indonesia.(Jakarta: Pusat Penertbitan
Universitas Terbuka, 2006).
Marzuki , Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).
Nisrina Farah, dkk. Cooperatives in West, Socialist, and Developing Countries,
(Bandung: Universitas Komputer Indonesia, 2016).
O. Lemmers. The share of SMEs in trade and investments; three delineations of
SMEs.Statistics Netherlands. ( Dutch:2014).
Prasetya, Ansika. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia. Tanggal 11
Desember 2013.
Priharto, Sugi. Pengertian Koperasi. 2 Agustus 2019.
Subandi. Ekonomi Koperasi. (Bandung: Alfabeta, 2014).
Sularso dan Damanik. Peraturan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia.
(Jakarta: Dwi Segara, 1982).
Jurnal
Bernard Jensen , A.J.,dan S. Jensen, P.Schoot, Redding, Schott. Firms in
international trade. The Journal of Economic Perspectives Tahun 2007.
Chon Stephen and Friends. The role of Small and medium-sized enterprises in the
dutch economy: An analysing using an extended supply and use
table.Statistics Netherlands . Agustus 2018.
European Commission, 2018 SBA Fact Sheet Netherlands.
Hudiyanto, Koperasi: Ideologi dan Pengelolaannya, Proyek Peningkatan
Penelitian Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional.
Nauwelaerts, Ysabel dan Hollaender, Iris. Innovation Management of SMEs in
The CreativeSector in Flanders and The Netherlands. Vol.6,Iss.3.
Sofiana, Trian. Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah Dalam Kerangka
Sistem Hukum Koperasi Nasional. Jurnal Hukum Islam (JHI).
Artikel
CBS. Trends In The Netherlands, available at https://www.cbs.nl/
/media/_pdf/2017/44/trends_in_the_netherlands_2017_web.pdf,2017,
diakses 07 Desember 2020.
Deloitte, Dutch Digital Infrastructure. at https://www.dinl.nl/wpcontent/uploads/2016/11/17112016-Dutch-Digital-Infrastructure-Report2016.pdf. Tahun 2016, Diakses 07 Desember 2020.
European Commission. What is an SME?. diakses 07 December 2020 at
http://ec.europa.eu/growth/smes/business-friendly-environment/smedefinition_en.
Intercompany Solutions. Daftarkan Asosiasi Di Belanda. 13 April 2018.
Intercompany Solutions. Membentuk Koperasi Di Belanda. 15 April 2018.
KvK-Bedrijvendynamiek. Jaaroverzicht 2017. available at
https://www.kvk.nl/download/Bedrijvendynamiek%202017Q4
%20definitief_tcm109-453456.pdf. diakses 07 December 2020.
Prasetya Ansika. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia. Tanggal 11
Desember 2013.
Uang Teman. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Dan Lembaga Penelitian.
Agustus 2017.
Wikipedia Bahasa Indonesia. Koperasi. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi.
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







