Purifikasi Konsep Diskriminasi Dalam Pengaturan Remisi Narapidana Korupsi (Studi Putusan Uji Materil Mahkamah Agung)
Kata Kunci:
Diskriminasi, Remisi, Korupsi, Mahkamah AgungAbstrak
Persyaratan khusus remisi narapidana korupsi telah 6 (enam kali) diuji materil ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai diskriminatif. Realitas putusan menunjukan terjadi disparitas tafsir terhadap konsep suatu perundang-undangan  dinyatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif. Artikel ini bertujuan untuk mempurifikasi disparitas konsep diskriminasi tersebut sesuai dengan kontekstualisasi dan paradigma Hak Asasi Manusia Indonesia. Dengan metode normatif melalui pendekatan filsafat, perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus, penelitian ini menunjukan konsep diskriminasi dalam pengaturan remisi untuk narapidana Korupsi dikonstruksikan secara berbeda dalam putusan MA. Tidak semua kategori perbedaan perlakuan yang dielaborasi melalui materi peraturan perundang-undangan korelatif dengan aspek diskriminatif. konsep diskriminasi yang direpresentasikan oleh putusan MA terbagi ke dalam 2 (dua) kategori yaitu  (1) diskriminasi evaluatif dan (2) diskriminasi etis. Disparitas konsep disriminasi dipurifiasi melalui 3 (tiga) kriteria yang sifatnya komulatif-simultan yaitu (1) perbedaan perlakuan belum tentu dikategorikan diskriminasi jika mempunyai justifikasi objektif untuk melakukannya, (2) perbedaan perlakuan saja bukanlah diskriminasi, melainkan harus memenuhi  limitasi preferensi tertentu (3) Seluruh unsur tersebut harus menimbulkan akibat terjadinya penyimpangan, pengurangan, dan menderogasi Hak Asasi Manusia (HAM) secara eksistensial.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







