KEAMANANAN LAUT WILAYAH PERBATASAN INDONESIA SEBAGAI BENTUK PENJAGAAN KEDAULATAN NEGARA
Kata Kunci:
Keamanan, Laut, PerbatasanAbstrak
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dikelilingi laut yang sangat luas. Jalur perdagangan melalui laut masih menjadi tumpuan para pedagang karena dipandang paling efektif dibanding jalur lainnya. Laut juga memiliki keanekaragaman sumberdaya alam yang sangat potensial, baik hayati maupun non-hayati yang tentunya memberikan nilai yang besar pada sumberdaya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, minyak, gas bumi, dan mineral, selain itu laut juga dapat dijadikan sebagai suatu destinasi wisata. Beragamnya fungsi laut mengakibatkan semua negara bahkan individu ingin selalu mengekspoilasi laut, akibatnya wilayah laut tidak selalu aman dari kejahatan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan laut wilayah perbatasan Indonesia sebagai bentuk penjagaan kedaulatan negara? Hasil pembahasan tulisan ini bahwa keamanan laut wilayah perbatasan perlu melakukan kerjasama antar negara baik bilateral maupun multilateral dan berkomitmen sampai pada tahap implementasi dan penegakkannya. Perlu juga untuk membangun kepercayaan antar pemerintah di setiap sektor agar terwujudnya tujuan yang telah disepakati.Referensi
A. Buku
Mauna, Boer. Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2005.
Buntoro, Kresno. Nusantara & ALKI. Depok: Rajawali Pers, 2017
Johan, Teuku Saiful Bahri. Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi
Dunia. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
B. Jurnal
Hutagalung, Siti Merida. "Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI):
Manfaatnya dan Ancaman Bagi Keamanan Pelayaran di Wilayah Perairan
Indonesia." Asia Pasific Studies Vo. 1 No. 1 (2017): 87. Diakses pada 24 Februari
doi : https://doi.org/10.33541/japs.v1i1.502
Winarti, Indien. "Penguatan Hak Berdaulat (Souvereign Right) pada ZEE Indonesia
dalam Rangka Perlindungan Sumber Daya Alam Laut." Legality Vol. 24, No. 2
(2017): 172-180. Diakses pada 26 Februari 2019. doi:
https://doi.org/10.22219/jihl.v24i2.4268
I Made Andi Arsana dan Helik Susilo, “Analisis Aspek Legal dan Geospasial Forward
Position Batas ZEE Indonesia Pada Peta NKRI 2017 di Laut Cina Selatanâ€,
Geomatika Vol 24, No.2 (2018): 73. Diakses 6 Februari 2020. DOI:
http://dx.doi.org/10.24895/JIG.2018.24-2.815
C. Internet
Notohamijoyo, Andre. 2018. https://kkp.go.id/artikel/5120-revitalisasi-kerjasamadengan-filipina. April 25. Diakses pada 1 November 2018.
Website UI: http://www.ui.ac.id/berita/peran-indonesia-dalam-menyongsong-porosmaritim-dunia.html . April 11. Accessed 11 1, 2018.
Surya Wiranto, Upaya Atasi Perompak di Perairan Perbatasan Indonesia-Filipina,
diakses di http://maritimnews.com pada 16 Januari 2020
Website Kominfo “Menuju Poros Maritim Duniaâ€,
https://www.kominfo.go.id/content/detail/8231/menuju-poros-maritimdunia/0/kerja_nyata diakses 27 Januari 2020
D. Wawancara
Arif, Paban V Srenal Kolonel Laut Bapak Taufiq, interview by Dian Khoreanita
Pratiwi. 2017. Kemanan Pelayaran Indonesia (Desember 18)
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.