Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 738/PDT.P/2019/PN.PTK Tentang Penetapan Anak Luar Kawin
Kata Kunci:
Penetapan Anak Luar KawinAbstrak
Undang-Undang Perkawinan mengatakan apabila perkawinan itu absah dengan cara dilaksanakan melalui kaidah setiap agama dan keyakinan. Selain itu, UU Perkawinan mengharapkan untuk mencatat perkawinan disetiap perkawinan di Indonesia. Undang-Undang Perkawinan belum menjelaskan serta mengatur tentang bagaimana dampak kaidahnya, dengan perkawinan yang cuma diperbuat dengan keyakinan saja, mengecualikan pendaftaran perkawinannya. Di kota Pontianak, ada orang Tionghoa yang mengadakan perkawinan dengan beralaskan kepercayaan dan mengecualikan pendaftaran pernikahan. Kondisi itu menyebabkan dampak yang nyata bahwa anak dari jalinan yang tidak tercatat akan mendapatkan situasi sebagai anak di luar perkawinan. Mengingat penggambaran yang telah disebutkan, yang menyebabkan persoalan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kedudukan anak di luar kawin di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK. Melalui hasil penelitian boleh disimpulkan bahwa kedudukan anak luar kawin di Indonesia secara undang undang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu biologisnya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43. Peninjauan Hakim dalam perkara Nomor 738/Pdt.P/2019/PN.PTK tidak bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka untuk membuktikan asal-usul anak dapat dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu menggunakan tes DNA (deoxyribo nucleic acid).Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







