Legalitas Keterangan Saksi Verbalisan Dalam Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Berdasarkan KUHAP (Putusan Nomor:165/Pid.Sus/2018/Pn.Kpg)
Kata Kunci:
saksi Verbalisan, Pembuktian, PutusanAbstrak
Selama ini, berbicara tentang saksi verbalisan dirujuk pada ketentuan Pasal 163 KUHAP. Kronologi yang menyebabkan perlunya kesaksian saksi verbalisan dalam kasus persetubuhan terhadap anak yaitu dalam putusan di Pengadilan Negeri Kota Kupang nomor:165/PID.SUS/2018/PN.Kpg atas nama Thomas Aquinaldo, terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak. Tindakan hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keterangan saksi verbalisan dan tidak memperhatikan alat bukti lain yang bersesuaian KUHAP seperti Visum et repertum dalam kasus ini, membuat perlunya penelitian untuk mengatahui apakah sah status hukum saksi verbalisan dalam kasus persetubuhan terhadap anak berdasarkan KUHAP dalam kasus nomor:165/PID.SUS/2018/PN.kpg dan apakah dasar hukum yang digunakan hakim terkait keterangan saksi verbalisan. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu hukum normatif, dengan menggunakan metode pendektan undang-undang, pendekatan kasus dan yang terahir pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian terhadap keabsahan status hukum saksi verbalisan diketahui bahwa kehadiran dari saksi verbalisan yang merupakan hal yang tidak wajib perlu untuk dipertimbangkan kembali sehingga hakim pada Pengadilan Negeri Kota Kupang tidak keliru untuk menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan alat bukti sah seperti keterangan saksi, dan surat yang jelas bersesuaian. Selanjutnya menurut penulis hakim keliru dalam mengambil keputusan untuk membebaskan terdakwa karena dasar pertimbangan yang tidak tepat yaitu mempertimbangkan satu keterangan yang tidak bersesuaian dengan BAP dan keterangan saksi verbalisan. Diketahui bahwa hadirnya saksi verbalisan dalam persidangan hanya untuk memberikan klarifikasi terkait perbedaan antara berita acara yang tertuang dalam BAP dan keterangan saksi yang diucapkan di persidangan. Sehingga jelas bahwa keterangan saksi verbalisan tidak memberi kekuatan pebuktian untuk membuktikan secara materil.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







