MEDIASI PERBANKAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DAN BANK
Kata Kunci:
Mediasi Perbankan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenAbstrak
Sektor perbankan memiliki posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi. Dalam menjalakan kegiatannya, bank membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karenanya sudah seharusnya bank memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat khususnya nasabah. Bank sebagai suatu lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dapat menimbulkan suatu hubungan hukum yang berpotensi mengakibatkan terjadinya sengketa antara nasabah dan bank. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan PBI No 10/1/PBI/2008. Mediasi Perbankan merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank. Alternatif lain yaitu dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sejumlah pertanyaan yakni, bagaimana Mediasi Perbankan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank? Dan bagaimana perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia (BI)?. Untuk meneliti hal-hal tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yang bersifat kualitatif.Referensi
Buku – Buku :
Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa(Suatu
Pengantar), Jakarta:PT Fikahati dan BANI, 2002
Amriani, Nuraningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian SengketaPerdata Di
Pengadilan, Jakarta:Raja Grafindo, 2011
Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2009
AZ, Lukman Santoso, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta:Pustaka
Yustisia, 2011
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,
Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010
Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2003
Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, United States of America:West Group, 1999
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta:Kencana, 2008
Irawan,Candra, Aspek Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Di Luar
Pengadilan, Bandung:Mandar Maju, 2010
Kamus Indonesia - Inggris (An Indonesian – English Dictionary)
Kamus Inggris – Indonesia (An English – Indonesian Dictionary)
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:Raja Grafindo,1999
Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Jakarta:Diadit Media,
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







