IMPLEMENTASI PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL MENGENAI PEMBERANTASAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI INDONESIA
Kata Kunci:
Yuridiksi, Universal, Pemberantasan, Perompakan, LautAbstrak
Perompakan (Piracy) marak terjadi di jalur-jalur strategis, seperti jalur perdagangan internasional atau yang lebih dikenal dengan istilah perairan internasional. Prinsip yurisdiksi universal dapat digunakan oleh suatu negara dalam memberantas piracy ini, hal tersebut telah ditegaskan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan Indonesia telah meratifikasinya. Namun perompakan dan perampokan laut masih menjadi isu yang tidak terselesaikan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk implementasi pemerintah terhadap prinsip yurisdiksi universal mengenai pemberantasan kejahatan perompakan laut di Indonesia dan untuk mengetahui langkah-langkah preventif yang dilakukan pemerintah dalam melindungi kapal berbendera Indonesia di suatu perairan wilayah yang rawan terhadap perampokan bersenjata. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode ground theory research. Pada penelitian ini juga didukung dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisa data menggunakan analisis data kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah dengan adanya Pasal 4 KUHP Indonesia sudah dapat menerapkan yurisdiksi universalnya namun dalam melaksanakan hal tersebut perlu adanya pertimbangan keamanan dan ketersediaan sumber daya. Langkah-langkah preventif yang telah dilakukan Pemerintah untuk mencegah terjadinya perampokan laut wilayah adalah dengan membentuk Tim Western Fleet Quick Response dan membangun kerja sama dengan negara sekitar dalam mengamankan wilayah perbatasan.Referensi
Boer mauna, Hukum Internasional ,PT.alumni, Bandung, 2005.
I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Pertama, Mandar Maju Bandung,
Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, PT.Refika
Aditama, Bandung, 2006.
Melda Kamil Ariadno, Hukum Internasional Hukum Yang Hidup, Diadit Media, Jakarta, 2007.
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional II, PT. Hecca Mitra Utama,
Jakarta, 2004.
Sefriani, Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2005
Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional 1, Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika,Jakarta, 2001.
Siswanto Sunarso, Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Rineka Cipta,
Jakarta, 2009.
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.