TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BNI SYARIAH CABANG KEDIRI
Kata Kunci:
Prinsip Kehati-hatian, Akad Murabahah Bank Syariah.Abstrak
Bank hanya bersedia memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah atas dasar kepercayaan (fiduciary relation) bahwa nasabah mampu dan mau membayar kembali fasilitas pembiayaan tersebut. Rumusan masalah penelitian adalah (1) Bagaimanakah prinsip kehati-hatian yang telah diterapkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri pada proses pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah Nomor: 2008.057 (2) Bagaimana akibat hukum bagi Bank BNI Syariah terhadap pelanggaran ketentuan penerapan Prinsip Kehati-hatian BNI Syariah cabang Kediri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum dengan cara penelitian hukum kepustakaan. Dari uraian pembahasan didapat kesimpulan (1) Penerapan prinsip kehati-hatian di Bank BNI Syariah cabang Kediri dalam akad murabahah nomor 2008.057 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi :a.Analisa 5C tidak dilakukan dengan teliti b.Objek dalam pembiayaan akad murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah dilakukan penyerahan barang kepada nasabah c.Pelaksanaan Akad Wakalah dalam akad Murabahah nomor 2008.057 tidak ada dan tidak pernah diterbitkan oleh Bank BNI Syariah cabang Kediri hingga terjadi pembiayaan bermasalah (2) Akibat hukum dari kelalaian menerapkan prinsip kehati-hatian terdiri dari sanksi Administratif dan sanksi Pidana. Dalam kasus pembiayaan akad murabahah nomor : 2008.057 Bank BNI Syariah cabang Kediri tidak mendapatkan sanksi administratif karena Sanksi pidana tidak diberikan oleh Majelis Hakim karena nasabah dan bank secara sepakat mencabut perkara nomor 0559/Pdt.G/2013/PA.Kdr dengan alasan demi menjaga nama baik bank, sehingga para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.Referensi
Buku
Adiwarman Karim, Bank Islam dan Analisis dan Keuangan,Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Adiwarman Azwar Karim, Bank Islam: analisis Fiqih dan Keuanagan, cet 2, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2004
Amiruddin dkk, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada,2006
Andrian Sutedi, Perbankan Syariah, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2009
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2007
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







