TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMERIKSAAN NILAI KEBARUAN TERHADAP PERMOHONANPENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Kasus permohonan Pendaftaran Desain Industrino. A0020040 1796 dan No. A0020220 4489)
Kata Kunci:
Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Prosedur Permohonan Pendaftran Desain Industri dan Batu Uji Dalam Pemeriksaan Kebaruan Desain Industri.Abstrak
Dasar hukum Desain Industri diatur dalam UndangUndang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Permohonan Pendaftaran Desain Industri No. A0020040 1796 dan No. A0020110 4489 dalam proses permohonannya ditolak oleh DJHKI. Penulis melihat dalam prosedur dan pemeriksaan substantif Permohonan Pendaftaran Desain Industri No. A0020040 1796 dan No. A0020110 4489 perlu untuk dijadikan objek penelitian dan dituangkan dalam bentuk skripsi. Yang menjadi masalah adalah 1. Bagaimanakah prosedur permohonan pendaftaran desain industri dalam melindungi hak pemohon di DJHKI untuj mendapatkan kepastian hukum? 2. Apakah yang menjadi dasar penilaian kebaruan yang digunakan oleh DJHKI dalam perspektif hukum sebagai dokumen pembanding pada permohonan pendaftaran desain industri No. A0020040 1796 dan A0020110 4489? Dalam penelitian penieliti membuat kesimpulan, 1. bahwa prosedur permohonan pendaftaran desain industri dalam pelaksanaannya DJHKI melakukan pemeriksaan kebaruan walaupun tidak ada keberatan terhadap permohonan sampai berakhirnya waktu pengumuman 2. bahwa dalam surat penolakan desain industri DJHKI tidak menyebutkan dokumen pembanding yang dasar dasar penilaian kebaruan dalam pemeriksaan permohonan desain industri.Referensi
Amiruddin dan Zainal Asikin, “ Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€, Edisi 1, Cetakan
ke 5, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2010.
Atmadja, Hendra Tanu, Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu, Cetakan ke-2, Hatta
Internasional, Jakarta, 2004.
Basarah, Moch. Dan M. Faiz Mufidin, Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukumnya,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Djumaha, Muhamad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan
Prakteknya di Indonesia, Cetakan ke-3, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Cetakan keIV, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata, Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Haryanto, Ignatius “Sesat Pikir Kekayaan Intelektualâ€, Cetakan Pertama, (Jakarta,
Kepustakaan Populer Gramedia) , Jakarta 2014.
Janed, Rahmi “Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law)â€, Cetakan Ke-1, PT.Citra Aditya
Bakti 2014), Bandung 2014.
Lindsey, Tim, Eddy Damian, Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group Pty Ltd Bekerja sama dengan PT.
Alumni, Bandung, 2002.
Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta, Jakarta, 1985.
Margono, Suyud, Hak Kekayaan Intelektual Komentar Atas Undang-Undang
Rahasia Dagang – Desain Industri – Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, CV.
Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001.
Margono, Suyud dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual, AspekAspek
Hukum Bisnis, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002.
Maulana, Insan Budi, Bianglala HaKI (Hak Kekayaan Intelektual), PT. Hecca
Mitra Utama Kerja sama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Mayana, Ranti Fauza, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era
Perdagangan Bebas, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
Nasution, Bahder Johan,“Metode Penelitian Ilmu Hukumâ€, Cetakan Ke – 1, Cv.
Mandar Maju, Jakarta, 2008.
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







