Pertanggungjawaban Agresi Militer Rusia Terhadap Ukraina Di Wilayah Donbass

Fikri Iman Firmansyah, Satria Unggul Wicaksana Prakasa

Abstrak


Rusia melancarkan agresi ke Ukraina serta mengadakan serbuan dari segala penjuru. Hal ini dianggap sebagai " Perang Putin" oleh semua negara. Salah satu bentuk pertanggungjawaban Rusia terhadap Ukraina akibat perbuatan agresi yakni harus reparasi atau pemulihan terhadap negara yang menjadi korban negara aggressor. Konflik ini belum diakui secara resmi sebagai kejahatan terhadap perdamaian internasional. Negara Ukraina dianggap sebagai korban agresi menurut hukum internasional meskipun agresi kepada Ukraina merupakan pelanggaran nyata terhadap piagam pbb serta statuta roma. Permasalahan utama yang akan dikaji ada dua : (1)Bagaimana pertanggungjawaban secara individu dan kolektif ( sebagai negara) terkait agresi ini.  (2) Mekanisme ajudikasi dan non ajudikasi dari kejahatan agresi yang dilakukan Rusia kepada Ukraina. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan agresi militer Rusia terhadap Ukraina beserta implikasi hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah Sosio-Legal. Untuk menuntut Putin dan para pemimpin politik dan militer Rusia lainnya di pengadilan kriminal internasional memiliki hambatan dari sisi hukum maupun politik. Pengadilan Kriminal Internasional tidak memiliki data terkait kejahatan agresi, serta penarikan diri Rusia dari Pengadilan Kriminal Internasional mampu mereduksi yurisdiksi ICC. Alternatif lain diupayakan yakni pengadilan ad hoc karena kejahatan agresi erat kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perang. Atau dengan dilakukannya praktik penerapan yurisdiksi universal untuk mengadili pelaku kejahatan agresi.


Kata Kunci


Agresi Militer Rusia, Hukum Internasional

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.885

Article Metrics

Abstrak views : 1182 times
PDF views : 622 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.