KOMUNIKASI INTERPERSONAL MEDIATOR NON HAKIM DALAM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A JAKARTA SELATA
Kata Kunci:
Komunikasi Interpersonal, Mediasi, PerceraianAbstrak
Komunikasi interpersonal dalam proses mediasi perkara perceraian memegang peranan penting agar proses mediasi berjalan lancar dan mencapai keberhasilan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian dilakukan secara mendalam. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara mendalam sebagai data primer kepada 4 orang Mediator Non Hakim dan 8 pihak yang bersengketa. Teori yang digunakan dalam penelitian ini teori relasional sosial. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Hubermen dengan tahapan data reduction, data penyajian data/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mediasi mediator Non Hakim telah melakukan strategi komunikasi interpersonal secara openness, empathy, supportiveness, positiveness, equality. Komunikasi interpersonal berjalan lancar namun masih sangat dalam tahum 2018 sampai dengan tahun 2020 masih sangat rendah yaitu rata-rata 2,53 %. Rendahnya keberhasilan mediasi terutama disebabkan kuatnya keinginan dan pendirian prinsipal untuk tetap melakukan perceraian dan sudah cukup lamanya permasalahan yang dihadapi.Referensi
Devito, J. A. . A. M. (2011). Komunikasi antar manusia (Agus Maulana (ed.); ed. 5).
Karisma Publishing Group.Dewi, R. (2021). Peran Mediator Dalam Proses Mediasi : Upaya Penyelesaiaan Perkara Perdata ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pasuruan ). Merdeka Law Journal, 2(1),
–41.
Hafied Cangara, H. (2017). Perencanaan & strategi komunikasi (3rd ed.). Rajawali Pers.
Ivana Gloria Ompusunggu. (2021). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Nuevos Sistemas de Comunicación e Información, IX(2), 2013–2015.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Priyatna Abdurrasyid, H. (2011). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)(2nd ed.). Fikahati Aneska.
Rizky, R. K., & Muchamad Coirun Nizar. (2021). Tingkat Keberhasilan Mediasi Oleh Hakim Dan Non-Hakim Di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2019. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 69–82. https://doi.org/10.37876/adhki.v3i1.47Sembiring, Jimmy Joses SH, M. H. (2011). Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan: negosiasi, mediasi, konsiliasi, & arbitrase. Visimedia.
Spencer, David & Brogan, M. (2006). Mediation Law and Practice. Cambrigde University Press.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitaif Kualitatif dan R & B. Alfabeta.
Sulthonudin, J., M.Yustafad, & dkk. (2019). Cerai Gugat Istri Akibat Suami Dipidana Penjara Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif : Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–16.
https://www.ejournal.iaitribakti.ac.id/index.php/as/article/view/1072
T Wood, J. (2013). Komunikasi Interpersonal Interaksi Keseharian Edisi 6. Salemba Humanika
Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, (2016)
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal The Source dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Jurnal Source elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.






