Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak: Pemahaman Perpajakan, E-Filling, dan Peran Relawan Pajak

https://doi.org/10.36441/mae.v8i1.3103

Authors

Abstract

Indonesia memiliki tax rasio relatif lebih rendah dari beberapa Negara ASEAN. Sehingga perlu dilakukan pengkajian atas pemahaman pajak, pemanfaatan sistem e-filing, dan peran relawan pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam penyampaian SPT tahunan. Subjek penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Lamongan pada tahun 2024. Sampel terdiri dari 100 responden yang direkrut menggunakan purposive sampling dengan mempertimbangkan kriteria mulai dari mengetahui adanya relawan pajak, pengguna e-filling dan wajib pajak yang telah melakukan pelaporan. Analisis data yang digunakan meliputi statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi regresi logistic ordinal, uji asumsi garis sejajar, terakhir pengujian hipotesis. Temuan studi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman pajak dan fungsi relawan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pelaporan wajib pajak orang pribadi. Penerapan sistem e-filing tidak berdampak besar pada kepatuhan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan jangkauan relawan pajak dalam membantu wajib pajak pada wilayah kecil serta mengembangkan sosialisasi terkait pemahaman perpajakan.

Published

2025-07-23