PELATIHAN LEGALITAS PRODUK PANGAN DAN KEMASAN BAGI PENGUSAHA KULINER ANGGOTA LEMBAGA BARISAN MUDA WIRAUSAHA INDONESIA REGIONAL IV-BANTEN
Keywords:
Legalitas Produk Pangan, Wirausaha, Kuliner, Produk PanganAbstract
Legalitas dan kemasan adalah dua unsur yang penting dalam bidang kewirausahaan untuk mendukung proses penjualan dan pemasaran produk pangan. Salah satu legalitas yang diperlukan dalam penjualan produk pangan adalah izin edar dari BPOM. Solusi yang ditawarkan pada kegiatan ini adalah dengan memberi pelatihan secara offline dan online melalui media zoom meeting mengenai Legalitas Produk Pangan dan Kemasan untuk mitra sehingga diharapkan mitra dapat lebih mudah proses memiliki izin edar. Mitra pada kegiatan ini adalah Pengusaha Kuliner Lembaga Barisan Muda Wirausaha Indonesia Regional IV-Banten. Metode yang dilakukan adalah sosialisasi peraturan wajib izin edar kepada mitra, pelatihan legalitas produk pangan, sosialiasi tren kemasan produk pangan, dan sosialisasi cara mengurus izin edar BPOM dan sertifikat halal LPPOM MUI. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebesar 88% peserta pelatihan meningkat pengetahuannya tentang legalitas dan kemasan produk pangan.References
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no 12 Tahun 2016: Pendaftaran Pangan Olahan [Internet]. BPOM RI. 2016. [cited 5 Februari 2020]. Available: https://www.ukmindonesia.id/upload/attachment/doc/doc_Perka_BPOM_12_2016_Pendaftaran_Pangan_Olahan.pdf
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 11 Tahun 2014: Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik. BPOM RI. 2014. [cited 5 Februari 2020]. Available: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2014/bn1071-2014.pdf
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).








