PENDAMPINGAN JURU SEMBELIH HALAL DI RPH PAK PUJI, DESA KARANGBENER, KECAMATAN BAE, KABUPATEN KUDUS
Keywords:
Juleha, Rumah Potong Hewan, ASUH, Produk HalalAbstract
Program pendampingan juru sembelih halal (Juleha) di rumah potong hewan (RPH) merupakan program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pemahaman maupun keterampilan (skill) para juru sembelih halal (Juleha) dalam menyediakan dan mengimplementasikan produk halal di masyarakat. Adapun tujuan dari program pendampingan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan (skill) juru sembelih halal dan memastikan kehalalan dan kualitas produk terjaga guna memenuhi kebutuhan akan produk halal di masyarakat. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini memberikan pendampingan kepada juru sembelih halal (juleha) di RPH Pak Puji. Dalam implementasi produk halal di RPH akan berdampak pada kualitas dan kehalalan produk yang dihasilkan oleh RPH tersebut yang berujung produk tersebut dikonsumsi oleh masyarakat. Adapun program pendampingan juru sembeli halal (juleha) ini bekerja sama dengan RPH Pak Puji untuk memberikan pendampingan kepada juleha berbasi ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Hasil dari program pendampingan ini dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para Juleha dalam standar produksi halal, meningkatkan kualitas produk halal, serta memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan produk halal yang berkualitas di masyarakat. Program pendampingan ini juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang beredar di masyarakat, di mana para juru sembelih halal (juleha) telah memiliki pemahaman dan keterampilan terkait dengan penyediaan dan pengimplementasian produk halal.References
Adinata, K. I. (2020). Pengkajian Evaluasi Pelatihan Vokasi Juru Sembelih Halal di Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu Jawa Timur Tahun 2020. Tropical Animal Science, 2(2), 33–42. https://doi.org/10.36596/tas.v2i2.435
Amini, A., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2022). URGENSI HALAL FOOD DALAM TINJAUAN KONSUMSI ISLAMI. LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 2(2), 1–14. https://doi.org/10.15575/likuid.v2i2.16031
Bhaskara, Y., Adam, M., Nasution, I., Lubis, T. M., Armansyah, T., & Hasan, M. (2015). TINJAUAN ASPEK KESEJAHTERAAN HEWAN PADA SAPI YANG DIPOTONG DI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN KOTAMADYA BANDA ACEH (Study of the Animal Welfare Aspect on Cattle Slaughtered in Slaughter house in Banda Aceh). Jurnal Medika Veterinaria, 9(2). https://doi.org/10.21157/j.med.vet..v9i2.3806
Cahyadi, Muh. N. (2019). Eksistensi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Sulawesi Selatan dalam Proses Penyembelihan Ayam di Pasar Kota Makassar. 6(2), 235–248.
Dayana, A. A. P. I., Rudyanto, M. D., & Suada, I. K. (2019). Aplikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Juru Sembelih Halal dan Pekerja Pemotong Daging di Rumah Pemotongan Hewan Mambal dan Pesanggaran. Indonesia Medicus Veterinus, 99. https://doi.org/10.19087/imv.2019.8.1.99
Deuraseh, N., & Brunei Darussalam, N. (2020). Review of Halal Food Standard PBD24: 2007 in Negara Brunei Darussalam towards Quality and Safety Food. KnE Social Sciences, 123–140. https://doi.org/10.18502/kss.v4i9.7321
Dewi, N. Y. S., & Agustina, A. (2021). Halalan Toyyiban: Theory and Implementation of Food Products Consumers. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 4(1), 179–189. https://doi.org/10.31538/iijse.v4i1.1425
DinarStandard. (2022). State of the Global Islamic Economy Report. DinarStandard. https://salaamgateway.s3.us-east-2.amazonaws.com/special-coverage/sgie22/pdf/State%20of%20the%20Global%20Islamic%20Economy%20Report%202022%20-%20Eng.%20Summary%20-.pdf
Kholis, N., Ahsan, A., Veruswati, M., Rusdjijati, R., Mariz, K., Jacinda, A. R., Yuniar, A. M., Endawansa, A., & Rahim, F. K. (2022). KESIAPAN SERTIFIKASI HALAL PADA TEMPAT DAN RUMAH PEMOTONGAN AYAM. Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal, 13(02), 230–241. https://doi.org/10.34305/jikbh.v13i02.533
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2019). Ini Dia yang Mendorong Tumbuhnya Tren Industri Halal di Dunia. https://knks.go.id/berita/14/ini-dia-yang-mendorong-tumbuhnya-tren-industri-halal-di-dunia?category=2
Krisnanda, K., Munachifdlil ’Ula, A. N., & Mukhlisin, A. (2023). Pendampingan Juru Sembelih Halal Berbasus ASUH di RPH Putra Barokah Jetis Kapuan Kudus. Communnity Development Journal, 4(3), 6159–6163.
Nur, F. (2021). JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA TERHADAP KONSUMEN MUSLIM. Jurnal Likuid, 1(1).
Republik Indonesia. (2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL.
Riyadi, F. (2023). Peran dan Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Perspektif Hukum Islam. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 6(1), 157–174. https://doi.org/10.21043/tawazun.v6i1.21254
Rohman, A. (2012). Pengembangan dan Analisis Produk Halal. Pustaka Pelajar.
Saputra, E., Yudiastika, N., Safitri, D., Meri, M., Mayyoan, V., Sapitry, S., & Handayani, R. (2022). PELATIHAN PEMASARAN SECARA ONLINE HASIL RAJUT UMKM IBU – IBU PKK KABUPATEN BELITUNG. Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan, 4(2), 68–74. https://doi.org/10.36441/kewirausahaan.v4i2.622
Solek, M. (2018). Juru Sembelih Halal Berbasis Pada Walisongo Halal Research Center (WHRC). Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, 17(2), 297–312. https://doi.org/10.21580/dms.2017.172.2431
Tim Peneliti Bidang Haji, U. dan P. H. (2019). Membuka Akses Juru Sembelih Memperoleh Sertifikat Kompetensi Juru Sembelih Halal. Policy Brief Penelitian ‘Kompetensi Juru Sembelih Halal Di Indonesia’, 2(196).
Usulu, R. Q., Adisubagja, B. D., Febrianti, D., Azhar, A., Prehanto, A., & Nuryadin, A. (2023). PENERAPAN PEMASARAN DIGITAL PADA USAHA MIKRO KECIL DI KOTA TASIKMALAYA. Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan, 6(1), 34–40.
https://doi.org/10.36441/kewirausahaan.v6i1.1241
Widiati, E., Levyda, L., & Ratnasari, K. (2021). OPTIMALISASI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DALAM AKTIVITAS BISNIS BAGI UMKM DI BANGKA BELITUNG. Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan, 4(2), 84–90. https://doi.org/10.36441/kewirausahaan.v4i2.628
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).








