KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM KESENIAN TRADISIONAL SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM MENUNJANG KEPARIWISATAAN INDONESIA
Keywords:
Kepastian hukum, Perlindungan hukum, Kesenian tradisional, Ekspresi budaya tradisional.Abstract
Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Salah satu sifat dan sekaligus merupakan tujuan dari hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Indonesia sebagai Negara kepulauan, memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan kesenian tradisional merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Saat ini belum ada kepastian hukum terhadap perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, mengingat regulasi masih memasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Perlu diatur secara tersendiri regulasi Ekspresi Budaya Tradisional secara khusus yang diikuti dengan Peraturan Pemerintahnya beserta sanksi yang tegas atas pelanggarannya.References
Amini, D. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Mewujudkan Perkembangan Ekonomi Kreatif Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
Atsar, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. LAW REFORM, 13(2), 284-299.
Hadikusuma, H. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Mandar Maju.
Hawin, M., & Riswandi, B. A. (2017). Isu-isu penting hak kekayaan intelektual di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Lodra, I. N. (2012). Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Praktek HKI. Urna Jurnal Seni Rupa, 1(1).
Nomor, U. U. (28). tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 266.
Nomor, U. U. (5). Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Penelitian, B., Hukum, P. H. K., & HAM, R. (2013). Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat. Alumni, Bandung.
Saidin, O. K. (2004). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights).
Sardjono, A. (2010). Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional. Alumni.
Sardjono, A. (2009). Membumikan HKI di Indonesia. Nuansa Aulia.
Ubbe, A. (2011). Laporan pengkajian hukum tentang mekanisme penanganan konflik sosial. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum N
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Jurnal Industri Pariwisata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional. that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).