KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Perjanjian Sewa, Rumah Toko.Abstrak
Abstrak        Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Di kota-kota yang merupakan pusat kegiatan bisnis, tumbuh pesat rumah toko tempat usaha dengan berbagai bentuk, baik dalam satu bangunan tertentu ataupun didalam bangunan pasar milik bersama dan kawasan pusat perbelanjaan. Pengusaha berusaha mencari letak rumah toko strategis untuk kemajuan usahanya, sehingga tak segan harus mendapatkannya melalui sistem sewa dengan para pemilik toko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah melakukan perjanjian sewa rumah toko, hal-hal yang harus diperhatikan pihak penyewa antara lain perlunya mengetahui benar-benar status hukum dari rumah toko yang akan disewa sebelum menandatangani kesepakatan perjanjian sewa, pastikan pemilik toko langsung atau jika melalui perantara dapat menunjukkan surat kuasanya, serta bagaimana jaminan hukum serta ganti rugi dari Pemilik rumah toko jika terjadi sengketa dengan pihak ketiga. Secara normatif, pengaturan tentang perjanjian sewa menyewa yang berlaku belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa rumah toko. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.