TINJAUAN YURIDIS ITIKAD TIDAK BAIK DALAM PEMBATALAN MEREK TERKENAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167 PK/PDT.SUS-HKI/2018)

Liza Marina

Abstrak


Penelitian ini penulis membahas sengketa kasus merek KEEN antara KEEN Inc. yang merupakan salah satu produsen alat-alat pendakian yang terkenal di dunia memiliki pendaftaran merek di 60 negara menggugat merek KEEN yang terdaftar atas nama Arif  memiliki persamaan pada pokoknya gugatan KEEN Inc ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan telah daluarsa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari permasalahan adalah 1.) Majelis Hakim tidak menerapkan asas itikad tidak baik dalam perkara pembatalan merek putusan nomor 167PK/Pdt.Sus-HKI/2018 sebab Majelis Hakim menolak perkara tanpa memberikan pertimbangan mengenai unsur itikad tidak baik 2.) Putusan perkara nomor 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 setelah dibandingkan dengan putusan lain dengan kasus yang serupa tidak memberikan kepastian hukum. Saran yang dapat diberikan sebagai jawaban atas permasalahan adalah 1.) Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang berwenang untuk melaksanakan penelitian dan pengembangan pada Mahkamah Agung hendaknya mengadakan diklat atau seminar bagi Hakim agar memiliki persepsi yang sama mengenai itikad tidak baik dalam pembatalan merek 2.) Hendaknya di dalam Undang-Undang Merek mengatur pengertian yang jelas mengenai itikad baik agar dalam aplikasinya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara para hakim sehingga setiap putusan Mahkamah Agung memiliki konsistensi kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal.

Kata Kunci


Merek Terkenal, Itikad Tidak Baik, First To File, Pembatalan Merek

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.699

Article Metrics

Abstrak views : 488 times
PDF views : 561 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.