PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERKAIT PELANGGARAN MODIFIKASI KARYA CIPTAAN ASING YANG DILAKUKAN TANPA IZIN DI INDONESIA
Abstrak
Pengaturan mengenai modifikasi karya cipta tidak dijelaskan secara terperinci sehingga terdapat pelanggaran yang kerap terjadi. Perlindungan hak cipta mengenai pelanggaran modifikasi ciptaan pihak asing yang dilakukan tanpa izin di Indonesia menjadi pembahasan yang penting dan menarik untuk diteliti, pasalnya Indonesia merupakan salah satu negara anggota yang tergabung dalam WIPO (World Intellectual Property Organization). Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan Pendekatan Undang-Undang yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Pendekatan Kasus dengan Putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Temuan hasil penelitian ini ialah : (a) Pengaturan mengenai modifikasi karya cipta yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2014 dikaitkan dengan kasus pelanggaran modifikasi karya cipta yang terdapat dalam objek wisata Rabbit Town di Jawa Barat (b) Perlindungan hukum yang diberikan terhadap pihak asing yang menjadi korban pelanggaran hak cipta modifikasi ciptaan yang digunakan tanpa izin di Indonesia dengan dibutuhkannya peraturan yang dapat menyelesaikan sengketa hak cipta internasional yang diatur dalam perjanjian Konvensi Bern dan TRIPs Agreement (c) Penyelesaian hukum yang dilakukan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta bagaimana penerapan hukum pidana yang diberikan.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.548
Article Metrics
Abstrak views : 818 times
PDF views : 1792 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 818 timesPDF views : 1792 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.